jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penjualan kursi untuk mahasiswa baru di Universitas Soedirman tidak hanya pada Fakultas Kedokteran (FK).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru (maba) Unsoed turut melakukan jual beli kursi di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) dan Fakultas Hukum (FH) jalur mandiri.
BACA JUGA: Kursi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unsoed Ada yang Dijual Rp 500 Juta, Sontoloyo!
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) mempersilakan dua petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). ANTARA/Rio Feisal
"Fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, ya, dan ada beberapa Fakultas Hukum," ujar Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
BACA JUGA: KPK Sita Rp 1,5 Miliar di Pemkab Bogor, tetapi Bantah Ada OTT, Begini Ceritanya
Dengan demikian, kata Taufik, dugaan korupsi tersebut tidak hanya terkait jual beli kursi Fakultas Kedokteran (FK) jalur mandiri.
Dia mengatakan dari total 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana tahun 2026, KPK untuk sementara menemukan sebanyak 73 kuota dialokasikan para tersangka kasus tersebut untuk praktik dugaan korupsi.
BACA JUGA: Pegawai Adaro Andalan Indonesia Dipanggil KPK Terkait Kasus Pajak
"Sebanyak 73 mahasiswa yang dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah uang. Jadi, ada hitung-hitungannya yang kami temukan di dokumen-dokumen," ungkap Taufik.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Beberapa pihak Rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Sodiq, Norman, Mulyono selaku keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Sementara Kuat tidak ditetapkan sebagai tersangka.(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




