Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor.
Sebelumya, KPK mengungkap bahwa pihaknya tengah menelusuri dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut di Bapenda Kabupaten Bogor. Namun, KPK juga menduga adanya kasus lain yakni berkaitan dengan pengadaan.
"Selain itu (upah pungut), juga ada pengadaan barang dan jasa," kata Plt Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein dikutip Sabtu (22/8/2026).
Taufik menyebut bahwa terkait dengan dua dugaan perkara itu, telah meningkatkan ke tahap penyidikan. Namun dalam hal ini KPK belum menetapkan tersangka lantaran masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
"Tapi, KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum," jelasnya.
Atas dasar ini ia belum dapat membeberkan lebih jauh terkait perkembangan pengungkapan kasus di Bumi Tegar Beriman. Termasuk soal menjawab pertanyaan dugaan aliran hingga ke Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
"Kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengaku, telah melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Kamis (20/8/2026) malam.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara khususnya di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Kegiatan penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor ini terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor," katanya kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Budi mengungkapkan, bahwa sejak Kamis malam telah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan.
Meski begitu perkara ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sehingga pihaknya belum menetapkan tersangka.
"Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut," ungkapnya.
Di sisi lain, ia memastikan bahwa penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan pemotongan upah pungut tersebut. Sehingga ke depannya segera menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.




