Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar gagal beredar setelah polisi membongkar tempat produksinya di Ruko Taman Tekno, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi mengamankan empat orang berinisial N, S, D, dan AB.
Advertisement
Tiga pelaku berperan memproduksi uang palsu, sedangkan AB diduga menjadi pemberi order sekaligus pihak yang mendanai kegiatan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan uang palsu yang ditemukan mencapai 360.000 lembar.
“Perlu kami sampaikan di sini bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit 2 Ekonomi Perbankan telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp 100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah 36 miliar,” kata Victor kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Uang palsu tersebut ditemukan dalam dua kondisi. Sebagian telah dipotong dan siap diedarkan, sedangkan sebagian lainnya masih berupa lembaran.
Victor memastikan seluruh uang palsu tersebut belum sempat beredar.




