DPR Buka-bukaan soal Polemik Syarat Pendidikan Capres-Cawapres di PKPU

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia buka suara mengenai polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Doli, yang menjabat Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024, menyatakan ketentuan mengenai pengecualian dokumen pendidikan tersebut tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR saat konsultasi penyusunan PKPU.

Advertisement

BACA JUGA: DPR Siap Buka Bukti soal Polemik Syarat Pendidikan Capres-Cawapres di PKPU

Pernyataan itu disampaikan setelah Doli bersama sejumlah anggota Komisi II DPR periode sebelumnya memeriksa kembali dokumen pembahasan dalam pertemuan di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).

"Sebelum pertemuan ini bahwa ya kami saling menegaskan dan mengoonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing, terutama pada saat waktu pembahasan PKPU tanggal 20 September 2023 itu," kata Doli.

"Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas ya. Tidak pernah dibahas," tambahnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku terkejut ketika polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia kemudian meminta sekretariat dan tenaga ahli Komisi II DPR saat itu memeriksa kembali dokumen pembahasan.

"Begitu muncul diksi itu, saya sebagai Ketua Komisi 2 pada saat itu, ya agak kaget ya, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan. Maka saya waktu itu berinisiatif mencari tahu pada sekretariat dan tenaga ahli Komisi 2 pada saat itu. Saya minta waktu itu tolong dicek, betul apa tidak," tuturnya.

"Dan memang kesimpulannya pada saat itu tidak pernah dibahas, ya, tidak pernah dibahas," sambung Doli.

Doli mengatakan, dirinya semula memilih tidak banyak berkomentar mengenai persoalan tersebut. Namun, dia merasa perlu memberikan penjelasan setelah muncul pihak yang dinilai mengaitkan tanggung jawab atas ketentuan itu dengan Komisi II DPR.

"Karena memang ada pihak yang kemudian mau membalikkan ya bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi 2, ya terpaksa kami harus buka dan harus jelaskan," jelasnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dokter: Waspadai Osteoporosis di Usia 50 Tahun, Ini Tiga Tulang yang Rentan
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bertemu PPIA Australia, Ibas Ajak Mahasiswa Perkuat Kerja Sama Global
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Ketika AI Mengerjakan Tugas Mahasiswa, Masihkah Mereka Benar-Benar Belajar?
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Laris Manis di Jepang, BYD Racco Resmi Masuk Pasar Sri Lanka dan Dibanderol Rp625 Juta
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Mengenal qEEG, Teknologi Pemetaan Aktivitas Otak yang Bisa Membantu Memahami Kesehatan Mental
• 8 jam laluherstory.co.id
Berhasil disimpan.