Abdullah anggota Komisi III DPR RI menilai kasus perundungan anak di Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat. Ia pun mengusulkan pengkajian pembentukan undang-undang (UU) khusus antiperundungan, untuk memperkuat perlindungan terhadap anak.
Menurutnya, penanganan perundungan tidak boleh terus dilakukan setelah muncul korban. Pemerintah perlu membenahi sistem pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/10/2026) dikutip Antara.
Abdullah mengatakan, pengkajian tersebut diperlukan untuk menilai apakah peraturan yang berlaku saat ini sudah cukup melindungi anak dari perundungan.
Jika ditemukan kekurangan dalam regulasi, menurutnya, pembentukan UU khusus antiperundungan bisa menjadi salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan anak.
“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki undang-undang anti-bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan hingga pemulihan korban,” ujarnya.
Abdullah juga menyoroti dua persoalan utama dalam penanganan perundungan di Indonesia. Pertama, pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan perundungan sesuai ketentuan hukum masih belum merata. Kedua, gerakan antiperundungan yang melibatkan berbagai pihak belum berjalan secara terintegrasi.
Akibatnya, penanganan perundungan cenderung baru dilakukan setelah kasus terjadi dan menjadi perhatian publik. Sementara upaya pencegahan dinilai belum berjalan optimal.
Dalam hal ini, Abdullah menyoroti dua kasus yang melibatkan anak-anak, yakni MHAQ (7), siswa SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, serta Z (10), anak penyandang sindrom Down di Surabaya, Jawa Timur.
Kedua anak tersebut dilaporkan meninggal dunia dan diduga menjadi korban perundungan. Abdullah menilai kasus-kasus tersebut menjadi alasan penting untuk mengevaluasi sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
Evaluasi juga perlu melibatkan keluarga, sekolah, dan lingkungan pertemanan untuk mengetahui efektivitas program pencegahan yang selama ini telah dijalankan.
Menurutnya, pendekatan yang selama ini digunakan tidak bisa terus diulang tanpa perbaikan. Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu memastikan upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban dapat berjalan lebih efektif. (ant/bil/ham)




