JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengaku kecewa karena nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihaknya tidak diterima majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
Meskipun demikian, Refly menegaskan pihaknya siap menghadapi agenda sidang lanjutan yaitu pembuktian. Ia pun mengaku telah menyiapkan antisipasi jika eksepsi tidak diterima.
"Mengenai putusan tadi, tentu kita ada rasa kekecewaan, tetapi juga kita sudah bisa antisipasi, berkaca dengan sidang yang sudah berlangsung pada perkara yang kurang lebih sama, dengan Dokter Tifa," kata Refly Harun usai sidang, Senin (19/10).
"Jadi barangkali hakim berpikir, 'Ya sudahlah dua-duanya masuk tahap pembuktian.'"
Baca Juga: Eksepsi Tidak Diterima, Kubu Roy Suryo Minta Hakim Hadirkan Jokowi Bawa Ijazah Asli
Sementara itu, terdakwa Roy Suryo menilai majelis hakim permisif atas kesalahan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Roy pun menyoroti hakim yang menerima revisi surat dakwaan oleh JPU.
Dalam sidang, hakim menolak dalil eksepsi Roy Suryo yang menyatakan jumlah bukti yang disebutkan tidak sesuai jumlah lampiran dalam surat dakwaan.
Majelis hakim menilai kesalahan tersebut sebatas ketidaktelitian dalam penulisan, bukan kesalahan materiil.
"Kesalahan penyebutan angka pun bisa diterima oleh hakim. Permisif sekali, gitu," kata Roy Suryo.
Minta Jokowi dihadirkanRefly Harun mengatakan, JPU berencana menghadirkan tiga saksi, yakni Samuel Sueken, Lechumanan, dan Andi Kurniawan dalam sidang pembuktian pada pekan depan.
Akan tetapi, Refly menilai JPU seharusnya menghadirkan Jokowi sebagai pelapor serta saksi korban. Kehadiran Jokowi dinilai akan membuat sidang pembuktian pertama lebih efektif.
"Kan kita harus juga memperhatikan efektivitas persidangan sebagaimana disampaikan hakim tadi. Jadi akan sangat efektif kalau yang hadir Joko Widodo pekan depan," kata Refly.
"Tetapi kalau yang hadir Lechumanan, kemudian Andi Kurniawan, kemudian Samuel Sueken, itu akan membuang-buang waktu karena faktanya laporan mereka bukan laporan yang menjadi materi dakwaan."
Baca Juga: Khozinudin Minta Bareskrim Periksa Gibran dan Jokowi soal Suket Penyetaraan Pendidikan
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- eksepsi roy suryo
- putusan sela roy suryo
- ijazah jokowi
- sidang ijazah jokowi
- joko widodo
- roy suryo





