Kubu Roy Suryo Kecewa Eksepsi Tak Diterima, Siap Nantikan Jokowi di Pembuktian Kasus Ijazah

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Roy Suryo (tengah) dan kuasa hukumnya menyampaikan keteranagn usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/10/2026). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengaku kecewa karena nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihaknya tidak diterima majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).

Meskipun demikian, Refly menegaskan pihaknya siap menghadapi agenda sidang lanjutan yaitu pembuktian. Ia pun mengaku telah menyiapkan antisipasi jika eksepsi tidak diterima.

"Mengenai putusan tadi, tentu kita ada rasa kekecewaan, tetapi juga kita sudah bisa antisipasi, berkaca dengan sidang yang sudah berlangsung pada perkara yang kurang lebih sama, dengan Dokter Tifa," kata Refly Harun usai sidang, Senin (19/10).

"Jadi barangkali hakim berpikir, 'Ya sudahlah dua-duanya masuk tahap pembuktian.'"

Baca Juga: Eksepsi Tidak Diterima, Kubu Roy Suryo Minta Hakim Hadirkan Jokowi Bawa Ijazah Asli

Sementara itu, terdakwa Roy Suryo menilai majelis hakim permisif atas kesalahan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Roy pun menyoroti hakim yang menerima revisi surat dakwaan oleh JPU.

Dalam sidang, hakim menolak dalil eksepsi Roy Suryo yang menyatakan jumlah bukti yang disebutkan tidak sesuai jumlah lampiran dalam surat dakwaan.

Majelis hakim menilai kesalahan tersebut sebatas ketidaktelitian dalam penulisan, bukan kesalahan materiil.

"Kesalahan penyebutan angka pun bisa diterima oleh hakim. Permisif sekali, gitu," kata Roy Suryo.

Minta Jokowi dihadirkan

Refly Harun mengatakan, JPU berencana menghadirkan tiga saksi, yakni Samuel Sueken, Lechumanan, dan Andi Kurniawan dalam sidang pembuktian pada pekan depan.

Akan tetapi, Refly menilai JPU seharusnya menghadirkan Jokowi sebagai pelapor serta saksi korban. Kehadiran Jokowi dinilai akan membuat sidang pembuktian pertama lebih efektif.

"Kan kita harus juga memperhatikan efektivitas persidangan sebagaimana disampaikan hakim tadi. Jadi akan sangat efektif kalau yang hadir Joko Widodo pekan depan," kata Refly.

"Tetapi kalau yang hadir Lechumanan, kemudian Andi Kurniawan, kemudian Samuel Sueken, itu akan membuang-buang waktu karena faktanya laporan mereka bukan laporan yang menjadi materi dakwaan."

Baca Juga: Khozinudin Minta Bareskrim Periksa Gibran dan Jokowi soal Suket Penyetaraan Pendidikan

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • eksepsi roy suryo
  • putusan sela roy suryo
  • ijazah jokowi
  • sidang ijazah jokowi
  • joko widodo
  • roy suryo
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
196 Hektar TN Babul Hangus Terbakar, Satwa Hingga Situs Warisan Dunia Terancam
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Kabar Duka! Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Ini Sosok yang Dikenal Saat Kasus Brigadir J
• 7 jam laludisway.id
thumb
Belum Lama Diadopsi, Ruben Onsu Langsung Ajak Thayaka Shalat Berjamaah
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Trump Cabut Sanksi Minyak Rusia agar Putin Tak Bantu Iran Lawan AS
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Ricuh di Laga Persita Vs Persija Bikin Laga Tertunda 30 Menit, Shin Tae-yong Soroti Sikap Suporter
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.