Roy Suryo Minta Jokowi dan Ijazahnya Dihadirkan, Hakim Ingatkan JPU

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Tim kuasa hukum Roy Suryo meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dan ijazahnya ditampilkan dalam sidang pembuktian perkara dugaan fitnah dan manipulasi ijazah.

Hal itu disampaikan usai hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi Roy Suryo, Senin (19/10). Dengan demikian, sidang berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Pada penghujung sidang, salah satu kuasa hukum Roy, Abdul Gafur, meminta jaksa menghadirkan ijazah fisik Jokowi yang telah disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada jaksa. Menurutnya, ijazah itu adalah yang terpenting untuk menjadi bukti dalam persidangan.

“Dalam sidang yang mulia ini kami minta melalui Majelis Hakim yang mulia agar pada persidangan berikutnya karena kita sudah berkaca pada persidangan terdakwa lain supaya barang bukti utama yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut dalam kerangka Hakim mempunyai kesempatan untuk menilai kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yaitu barang bukti utama,” kata Gafur dalam persidangan di PN Jaktim, Senin (19/10).

Selain itu, kuasa hukum Roy lainnya, Refly Harun, meminta agar Jokowi juga dihadirkan sebagai saksi pada awal sidang pembuktian nantinya. Ia menilai Jokowi adalah pelapor utama, jadi haruslah dihadirkan sebagai saksi pertama.

“Kita tahu bahwa sidang ini adalah sidang terkait Pak Joko Widodo sesungguhnya. Dialah yang menjadi pelapor dan kemudian laporan dialah yang kemudian menjadi materi dakwaan,” terang Refly.

“Intinya adalah harusnya dia yang kita dengar pertama,” lanjutnya.

Jaksa kemudian merespons permintaan tersebut. Namun, jaksa juga menegaskan pihaknya akan menentukan urutan saksi yang dihadirkan dan akan membawa barang bukti yang diperlukan dalam sidang.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati pun mengingatkan jaksa untuk memperhatikan permintaan kuasa hukum Roy tersebut demi efektivitas jalannya persidangan ke depan.

“Gitu ya. Tolong diperhatikan ya penuntut umum apa yang disampaikan oleh tim advokat ya, walaupun urutannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 210 ayat 3 ya ada kewenangan, tapi mohon diperhatikan untuk efektivitas juga persidangan,“ tutup hakim.

Dakwaan Roy Suryo

Dalam perkara ini, Roy didakwa berdasarkan surat dakwaan dengan nomor PDM-134/M.1.14/Eoh.2/07/2026. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Roy melakukan fitnah hingga memanipulasi dokumen ijazah S1 Jokowi.

Pada dakwaan pertama primair, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Roy menyerang kehormatan Jokowi dengan menuduh ijazah S1 miliknya palsu, sementara Roy disebut tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut.

Pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Dakwaan ini juga berkaitan dengan tuduhan Roy bahwa ijazah Jokowi palsu.

Jaksa menyebut tuduhan tersebut telah menyerang kehormatan Jokowi dan membentuk persepsi publik bahwa ijazah S1 Jokowi palsu.

Kemudian dakwaan kedua terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik. Roy didakwa melanggar Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menilai Roy memanipulasi foto ijazah Jokowi dengan menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) sehingga foto tersebut seolah-olah menunjukkan dokumen yang tidak asli.

Pada dakwaan ketiga terkait dugaan perubahan terhadap dokumen elektronik milik orang lain. Roy didakwa melanggar Pasal 32 jo. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menyebut Roy mengubah atau memotong foto ijazah Jokowi yang sebelumnya diunggah oleh pihak lain di media sosial X tanpa izin.

Adapun, perkara ini bermula dari laporan ajudan Jokowi, yakni Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, yang menemukan sejumlah unggahan media sosial yang memuat narasi ijazah palsu.

Pada 26 Maret 2025, saat sedang dalam perjalanan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Syarif memperlihatkan tiga unggahan awal, dua dari YouTube dan satu dari platform X, kepada Jokowi. Unggahan tersebut secara terang-terangan menyerang kehormatan Jokowi dengan menuduh ijazah S1 miliknya dari UGM adalah ijazah palsu.

Mengetahui hal tersebut, Jokowi langsung menginstruksikan Syarif untuk menghubungi tim penasihat hukum untuk melacak dan mengumpulkan bukti-bukti unggahan serupa yang beredar di medsos.

Proses pengumpulan dan pelaporan bukti tersebut terus berlanjut hingga periode 22 April sampai 21 Mei 2025. Bertempat di kediaman Jokowi di Kompleks Lemigas, Jakarta Selatan, Syarif kembali memperlihatkan kumpulan 28 unggahan media sosial yang secara masif menyebarkan isu ijazah palsu tersebut. Dari 28 bukti unggahan yang dilaporkan oleh Syarif itulah, ditemukan tujuh konten video podcast yang secara spesifik memuat pernyataan langsung dari terdakwa Roy Suryo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sebut Semangat Rekonsiliasi Dilanggar, Kiai & Ulama PPP Minta Mardiono Dievaluasi
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Prakiraan Cuaca, Hujan Ringan Mendominasi Mayoritas Wilayah RI Hari Ini
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
11 Orang Terluka Imbas Kericuhan Suporter Persita vs Persija di BIS
• 19 jam laludetik.com
thumb
Sekjen PBB Kenang Empat Penjaga Perdamaian Indonesia yang Gugur di Lebanon
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemprov dan Polda Sulut Siap Dukung Pertamina Amankan Distribusi BBM
• 3 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.