PLN Beri Kompensasi Pemadaman Listrik di Batam, Potongan Masuk Tagihan November

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

PT PLN menetapkan pemberian kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik total atau blackout di Batam pada Senin (12/10/2026).

Kompensasi untuk pelanggan reguler diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik November 2026, sehingga pelanggan tidak perlu mengajukan permohonan.

Raditya Surya Danu Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam menyampaikan, adanya kompensasi didasarkan pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.

“Untuk pelanggan reguler, sesuai peraturan gubernur, kompensasi sebesar 10 persen terhadap beban akan langsung otomatis masuk ke tagihan atau billing bulan November,” kata Raditya dilansir dari Antara, Senin (19/10/2026).

Pemberian kompensasi itu dilakukan karna adanya evaluasi indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan itu.

“Jadi kami ada dua jenis layanan, satu layanan bagi pelanggan reguler, yang otomatis jadi tidak perlu membuat permohonan maupun pergi ke kantor,” katanya.

Sementara, kompensasi bagi pelanggan layanan khusus atau bisnis ke bisnis (business-to-business/B2B) memiliki mekanisme berbeda.

Raditya menyampaikan, kompensasi untuk pelanggan layanan khusus berada di kisaran 15 hingga 25 persen dari total pemakaian pelanggan.

“Untuk layanan khusus B2B, berbeda-beda sesuai dengan pelayanan. Besarannya sekitar 15-25 persen dari total pemakaian pelanggan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perhitungan kompensasi itu merupakan bagian dari pemenuhan hak pelanggan akibat gangguan pelayanan listrik.

PLN Batam juga akan melaporkan pelaksanaan pemberian kompensasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun nilai kerugian yang dialami PLN Batam akibat gangguan kelistrikan itu belum dihitung. (ant/fia/saf/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Kasus Transfer Pricing
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pramono Anung: Warga Non-KTP Jakarta Bisa Berobat akibat Asap Karhutla, 367 Faskes Disiapkan
• 59 menit lalukompas.tv
thumb
Arab Saudi dan UEA Bersatu Melawan Houthi, Bantuan Iran di Balik Layar Terungkap
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, KPK Tetapkan 5 Tersangka dan Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dudung Beberkan 97 Perusahaan di Kalimantan dan Sumatera Diproses Hukum Terkait Karhutla
• 1 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.