Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana jangan sampai menjadi senjata politik untuk membungkam oposisi dan merampas hak warga negara.
Meski dibutuhkan untuk mengejar harta hasil kejahatan, aturan tersebut harus dilengkapi pagar hukum yang kuat agar tak membuka ruang kesewenang-wenangan.
Advertisement
Hal itu disampaikan Habiburokhman menyusul masuknya RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Menurut dia, efektivitas aturan bukan hanya ditentukan oleh ketegasan undang-undang, tetapi juga independensi lembaga penegak hukum, pengawasan pengadilan, dan perlindungan hak milik warga.
“Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Dia mencontohkan pengalaman sejumlah negara yang dinilai belum berhasil memaksimalkan pemulihan aset meski telah melakukan reformasi hukum dan mendapat bantuan internasional.
Persoalan kelembagaan, minimnya basis data, keterbatasan sumber daya manusia, hingga celah penyalahgunaan kekuasaan masih menjadi hambatan.
Di Nigeria, misalnya, undang-undang pemulihan dan pengelolaan aset yang disahkan pada 2022 telah mengadopsi mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB). Namun, implementasinya disebut masih terkendala keterbatasan sumber daya manusia dan celah regulasi.
Hambatan serupa, menurut Habiburokhman, juga terjadi di Sri Lanka dan Bangladesh. Sementara di Papua Nugini dan Uganda, korupsi sistemik serta lemahnya kelembagaan menjadi tantangan dalam pemulihan aset.
Dia turut menyoroti Ukraina yang telah membentuk lembaga pengelola aset ARMA. Meski demikian, sistem data yang dinilai belum memadai dan persoalan proporsionalitas disebut masih membatasi efektivitas pengelolaan aset.
Di Moldova, pemulihan aset setelah skandal pembobolan bank senilai 1 miliar dolar AS disebut hanya mencapai sekitar 14 persen.




