Jakarta, VIVA –Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat tersangka dari kalangan korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi perusahaan.
"Empat tersangka ini dari 12 korporasi yang kami selidiki," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, dikutip Selasa (20/10/2026).
Rosyanto menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas.
Polda Kalimantan Selatan menegaskan, penegakan hukum tetap dilakukan tanpa melihat luas lahan yang terbakar. Jika kebakaran terbukti terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian, pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum.
"Saya sudah perintahkan seluruh jajaran tangkap dan proses hukum pelaku pembakar lahan agar menimbulkan efek jera," tegasnya.
Selain korporasi, kasus karhutla yang melibatkan perorangan juga telah diproses Polda Kalsel dan polres jajaran.
Hingga kini sebanyak 16 kasus ditangani, 12 kasus di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan, sedangkan empat sisanya masih proses penyelidikan.
"Untuk perorangan ada delapan tersangka sudah ditetapkan," kata kapolda. (ANT)





