Tekanan di pasar saham domestik kian berat setelah MSCI mengusulkan penurunan status Indonesia dari Emerging Market (EM) menjadi Standalone Market.
IDXChannel - Tekanan di pasar saham domestik kian berat setelah MSCI mengusulkan penurunan status Indonesia dari Emerging Market (EM) menjadi Standalone Market.
Di tengah ancaman keluarnya dana asing dalam jumlah besar, sejumlah sekuritas mulai menghitung potensi tekanan jual sekaligus memetakan saham yang paling rentan dan berpeluang bertahan.
Pada Jumat (16/10/2026) pekan lalu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun tajam 11,57 persen ke level 5.185,11. Penurunan harian tersebut menjadi yang terdalam sejak 8 Januari 1998.
Tekanan berlanjut pada Senin (19/10/2026), dengan IHSG ditutup melemah 3,64 persen ke level 4.996,61 setelah sempat tergelincir lebih dari 5 persen ke 4.907,37. Penurunan tersebut membawa indeks acuan ke level terendah sejak awal Oktober 2020.
Di tengah gejolak tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) memangkas batas auto rejection bawah (ARB) dari 15 persen menjadi 7 persen.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tertanggal 19 Oktober 2026 itu berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi mengikuti perkembangan pasar.
Untuk saham berharga Rp11-Rp200, batas auto rejection atas (ARA) ditetapkan sebesar 35 persen dan ARB 7 persen. Saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA 25 persen dan ARB 7 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 memiliki batas ARA 20 persen dan ARB 7 persen.
Kemudian, saham di rentang Rp1-Rp10 tetap menggunakan batas Rp1 untuk ARA maupun ARB.
Kekhawatiran pasar bermula dari langkah MSCI yang membuka konsultasi pada 15 Oktober 2026 terkait usulan perubahan klasifikasi Indonesia.
Periode penyampaian masukan berlangsung hingga 30 April 2027, sementara keputusan akhir dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Menurut analis Mirae Asset Sekuritas, Rully Arya Wisnubroto, dalam riset pada 16 Oktober 2026, MSCI melompati opsi Frontier Market dan langsung mengusulkan penurunan status Indonesia menjadi Standalone Market.
Langkah tersebut dikaitkan dengan lemahnya penegakan hukum dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi yang dinilai masih berlangsung.
MSCI disebut akan melanjutkan reklasifikasi apabila tidak terdapat bukti perbaikan yang memadai.
Namun, opsi Frontier Market belum sepenuhnya tertutup.
Equity Strategist BCA Sekuritas, Andre Benas, dalam risetnya mencatat, dalam konsultasi tersebut, peserta yang tidak setuju dengan usulan Standalone Market juga ditanya apakah Indonesia sebaiknya dipindahkan ke kategori Frontier Market.
Estimasi Arus Keluar Dana Asing
Perbedaan skenario klasifikasi membuat estimasi potensi arus keluar dana asing bervariasi.
Meski demikian, ketiga sekuritas sepakat bahwa tekanan jual berpotensi terkonsentrasi pada saham-saham berkapitalisasi besar, terutama yang memiliki bobot dominan dalam indeks MSCI.
Mirae memperkirakan sekitar USD3 miliar atau setara Rp54,13 triliun dana pasif berisiko keluar dari pasar saham Indonesia.
Estimasi tersebut mengacu pada bobot Indonesia dalam indeks MSCI Emerging Markets yang kini tinggal sekitar 0,4 persen, turun dari 1,2 persen sebelum pembekuan indeks (freeze).
Sementara itu, BCA Sekuritas memperkirakan arus keluar yang dipicu perubahan indeks mencapai USD5,2 miliar atau Rp93,82 triliun dalam skenario dasar.
Dalam skenario optimistis, angkanya diperkirakan sebesar USD3,5 miliar atau Rp63,15 triliun.
Perhitungan ini mencakup dana indeks maupun dana aktif yang berinvestasi di pasar emerging market.
Besarnya potensi arus keluar tersebut setara dengan penjualan bersih investor asing sepanjang 2026 yang menurut BCA Sekuritas mencapai USD4,9 miliar atau Rp88,41 triliun.
Estimasi yang lebih besar datang dari UOB Kay Hian. Dalam riset yang terbit pada 19 Oktober 2026, sekuritas ini memperkirakan arus keluar berkisar USD5,1 miliar atau Rp92,01 triliun hingga USD8,7 miliar atau Rp156,97 triliun.
Skenario terburuk terjadi apabila FTSE turut menurunkan klasifikasi Indonesia dan investor aktif memangkas kepemilikan lebih dalam.
Dalam skenario perubahan klasifikasi MSCI saja, tiga saham perbankan, yakni PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), diperkirakan menanggung sekitar 62 persen dari total tekanan jual.
Besarnya potensi tekanan terhadap saham-saham bank jumbo tersebut tidak serta-merta mencerminkan memburuknya kinerja perusahaan.
“Saham-saham tersebut menghadapi tekanan jual terbesar karena memiliki bobot paling besar dalam indeks, bukan karena prospek labanya memburuk. Jika dibandingkan dengan volume perdagangan, tekanan jual juga paling berat terjadi pada saham-saham berkapitalisasi besar tersebut,” tulis analis UOB.
Senada, analis Mirae Asset Sekuritas Muhammad Nurkholis Syafruddin, dalam riset pada 16 Oktober 2026, mencatat empat bank besar menguasai 71,7 persen bobot indeks MSCI Indonesia, yang kini hanya mencakup sembilan saham.
Sementara itu, kepemilikan investor portofolio asing pada saham-saham bank besar, TLKM, ASII, dan UNTR mencapai sekitar 46-53 persen dari free float, jauh di atas rata-rata pasar yang berkisar 20 persen.
Kondisi tersebut membuat saham-saham berkapitalisasi besar berpotensi menjadi sasaran utama penjualan apabila investor global mulai mengurangi eksposur terhadap Indonesia.
Seberapa Dalam Koreksi IHSG Berlanjut?
Meski potensi arus keluar dana asing menjadi perhatian utama, BCA Sekuritas menilai kejatuhan IHSG pada 16 Oktober tidak semata-mata disebabkan oleh penyesuaian portofolio terhadap indeks.
Penurunan tajam tersebut dinilai lebih mencerminkan hilangnya kepercayaan pasar secara luas.
Dari 103 saham berkapitalisasi besar dan menengah yang dianalisis, sebanyak 61 saham ditutup pada batas bawah (ARB) atau sangat dekat dengan batas bawah harga.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tekanan jual telah meluas, tidak hanya terjadi pada saham-saham yang berpotensi terdampak perubahan klasifikasi MSCI.
Seiring meningkatnya risiko tersebut, BCA Sekuritas menurunkan rekomendasi investasinya menjadi netral dari sebelumnya konstruktif. Target IHSG akhir 2027 juga dipangkas menjadi 5.200 dari 7.100.
BCA Sekuritas menilai persoalan utama pasar saat ini bukan lagi semata-mata besarnya arus dana yang keluar, melainkan kepercayaan investor terhadap pasar saham Indonesia.
Mengacu pada pengalaman sejumlah negara, termasuk Pakistan, Argentina, dan Malaysia, BCA Sekuritas mencatat bahwa sebagian besar penyesuaian harga biasanya terjadi sebelum keputusan akhir MSCI diumumkan.
Sementara itu, titik terendah dalam kasus-kasus yang dipicu persoalan indeks rata-rata tercapai sekitar 1,5 bulan setelah keputusan tersebut.
Singkat kata, arah pergerakan IHSG selanjutnya tidak hanya akan ditentukan oleh besarnya penjualan investor asing, tetapi juga oleh kemampuan otoritas memulihkan kepercayaan pasar.
Penegakan Hukum Jadi Kunci Pemulihan
Salah satu faktor yang akan menentukan pemulihan kepercayaan investor adalah bukti perbaikan tata kelola pasar, terutama dalam penegakan hukum dan pengawasan perdagangan.
Pada 16 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran aturan di pasar modal, dengan nilai masing-masing Rp1,5 triliun terkait PT Dian Swastika Sentosa Tbk (DSSA).
Kemudian, senilai Rp500 miliar terkait PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan Rp100 miliar terkait PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), atas dugaan manipulasi pasar dan pelanggaran alokasi saham dalam IPO.
UOB Kay Hian menilai langkah tersebut sebagai bukti nyata penegakan hukum.
Namun, efektivitasnya dalam merespons kekhawatiran MSCI masih perlu dicermati.
Pasalnya, ketiga kasus utama itu melibatkan emiten yang sebelumnya telah keluar dari indeks MSCI, sedangkan persoalan yang disoroti MSCI berkaitan dengan kondisi pasar Indonesia secara keseluruhan.
Mirae Asset Sekuritas menilai peluang masuk kembali ke pasar akan semakin menarik setelah akar persoalan ditangani.
Indikator yang perlu diperhatikan antara lain pengumuman kasus manipulasi pasar beserta sanksinya, serta penerapan aturan batas minimum free float yang mengikat dan memiliki jadwal implementasi sebelum 30 April 2027.
Di sisi lain, Mirae juga mengingatkan bahwa pengetatan batas auto rejection atau penghentian perdagangan berulang kali demi menahan penurunan harga berisiko mengulangi kesalahan yang turut mendorong Pakistan keluar dari kategori Emerging Market pada 2008.
Namun, catatan tersebut perlu dibaca sesuai konteks waktu. Laporan Mirae terbit pada 16 Oktober, sebelum BEI mengumumkan pemangkasan batas ARB menjadi 7 persen pada 19 Oktober.
Strategi Investasi: Defensif dan Selektif
Di tengah ketidakpastian klasifikasi Indonesia dan potensi arus keluar dana asing, ketiga sekuritas menyarankan investor untuk lebih selektif.
Namun, pilihan saham mereka berbeda, bergantung pada eksposur terhadap indeks, potensi dividen, kekuatan kas, dan prospek pembelian kembali oleh investor asing.
UOB Kay Hian merekomendasikan saham dengan imbal hasil dividen tinggi dan eksposur indeks yang relatif terbatas.
Dalam kelompok ini, ACES memiliki proyeksi dividend yield 2026 sebesar 9,2 persen, diikuti AKRA sebesar 8,8 persen dan KLBF sebesar 5,2 persen.
Untuk saham siklikal dengan posisi kas kuat, UOB Kay Hian memilih ELSA, ITMG, dan LSIP.
Di kelompok saham berkapitalisasi besar, BBCA, ASII, dan TLKM masih menjadi pilihan.
Meski demikian, sekuritas ini menyarankan investor menunggu hingga arus dana asing lebih stabil atau terdapat kejelasan mengenai keputusan MSCI pada Juni 2027.
Mirae Asset Sekuritas memilih pendekatan masuk secara bertahap pada saham di luar indeks MSCI, yakni BRIS, ANTM, dan WINS. Sebaliknya, sekuritas ini menyarankan investor menjual PTBA.
Untuk sektor perbankan, BBCA tetap menjadi pilihan utama Mirae.
Meski berpotensi menanggung tekanan jual terbesar akibat bobotnya dalam indeks, saham ini dinilai berpeluang menjadi yang pertama dibeli kembali ketika investor asing mulai masuk ke pasar Indonesia.
Mirae cenderung lebih berhati-hati terhadap BMRI.
Sementara itu, BCA Sekuritas menyoroti ACES serta kelompok Alfamart, yakni AMRT dan MIDI.
Saham-saham tersebut dinilai memiliki risiko yang lebih terbatas dari sisi penyesuaian indeks karena sebagian besar tekanan terkait indeks telah terjadi atau tidak berlaku pada saham-saham tersebut.
Ke depan, pelaku pasar akan mencermati sejumlah agenda yang berpotensi memengaruhi sentimen.
Di antaranya adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait demutualisasi BEI pada 28 Oktober, hasil review indeks MSCI pada November 2026, serta pembaruan FTSE menjelang review Desember.
Selain itu, tenggat penerapan batas minimum free float sebesar 15 persen pada Maret 2027, penutupan periode konsultasi terkait risiko standalone market MSCI pada 30 April 2027, dan pengumuman keputusan akhir pada 30 Juni 2027 akan menjadi titik penting bagi arah pasar saham domestik. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.





