Fakta-Fakta Eksepsi Roy Suryo Tak Diterima Hakim: Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Sidang lanjutan Roy Suryo di kasus ijazah Jokowi digelar di PN Jakarta Timur, Senin (5/10/2026). Sederet fakta terkait nota perlawanan atau eksepsi Roy Suryo yang tidak diterima majelis hakim PN Jakarta Timur. (Sumber: KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan tidak menerima nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Joko Widodo atau Jokowi.

Putusan sela tersebut dibacakan Hakim Ketua Christina Endarwati dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (19/10/2026). 

"Menyatakan perlawanan advokat terdakwa, Dr. Kanjeng Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata hakim.

Baca Juga: Jelang Putusan Sela Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Optimistis Nota Perlawanan Diterima

Selengkapnya, berikut sederet fakta terkait eksepsi Roy yang tidak diterima majelis hakim:

1. Sidang berlanjut ke pembuktian

Dengan ditolaknya eksepsi Roy Suryo tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa persidangan perkara ini tetap dilanjutkan.

"Dua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut," ucap hakim ketua Christina dalam putusannya.

Hakim menyampaikan, untuk persidangan selanjutnya akan beragendakan pembuktian.

Merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur sidang selanjutnya akan kembali digelar pekan depan.

"Tanggal sidang: Rabu, 28 Oktober 2026. Jam: 09.00 sampai dengan selesai. Agenda: pembuktian penuntut umum," demikian dilihat dalam aku SIPP PN Jakarta Timur, Senin.

2. Jaksa akan hadirkan 3 saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang pembuktian yang dijadwalkan digelar pada pekan depan.

"Adapun pada saat pembuktian di kesempatan pertama tersebut kami merancanakan akan menghadirkan tiga orang saksi majelis," ujar jaksa.

"Pertama atas nama saksi Lecumanan, dua, Samuel Sueken, dan tiga atas nama Andi Kurniawan."

Baca Juga: Hasil Putusan Sela: Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Dilanjutkan

3. Kubu Roy Suryo minta Jokowi dihadirkan dan bawa ijazah asli

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi dalam persidangan kliennya.

Abdul Gafur pun meminta barang bukti utama berupa ijazah S1 Jokowi dihadirkan dalam sidang lanjutan dimaksud.

"Kami minta melalui majelis hakim Yang Mulia, agar pada persidangan berikutnya, karena kita sudah berkaca ada persidangan terdakwa lain, supaya barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon dihadirkan pada pembuktian berikut," kata Abdul usai pembacaan putusan sela, Senin.

"Dalam rangka hakim mempunyai kesempatan untuk menilai antara keterangan saksi dan alat bukti yaitu barang bukti utama (ijazah asli Jokowi)."

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum menyatakan pihaknya akan menghadirkan barang bukti dan saksi sesuai rencana persidangan.

JPU menekankan alat bukti yang relevan dengan keterangan saksi adalah kewenangan jaksa, sehingga JPU tidak bisa diminta terdakwa menghadirkan saksi atau alat bukti yang spesifik.

Meskipun demikian, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Refly Harun, menekankan Jokowi sebagai pelapor perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya tetap dihadirkan di persidangan.

"Kami menghormati apa yang menjadi hak dari penuntut umum, tetapi kita tahu sidang ini adalah sidang terkait dengan Pak Joko Widodo sesungguhnya, dia lah yang menjadi pelapor dan kemudian materi dia lah yang kemudian menjadi dakwaan," kata Refly.

"Karena itu kami merasa aneh sesungguhnya, padahal yang bersangkutan wara-wiri ke sana kemari ada di Jakarta kemarin tanggal 5 Oktober (2026) dan lain sebagainya, sehingga agak sulit diterima dengan akal sehat kalau pelapor utama ini tidak dihadirkan di awal. Intinya adalah harusnya dia yang kita dengar pertama."

4. Roy ngaku tak sedih eksepsi tak diterima hakim

Roy Suryo menyatakan tidak merasa sedih usai nota perlawanan atau eksepsi yang diajukannya tidak diterima majelis hakim. Dia sejak awal sudah menduga tidak akan diterima.

"Saya memang tidak sedih, karena saya sudah mengira nota perlawanannya akan tidak diterima seperti itu," kata Roy usai persidangan di PN Jakarta Timur.

"Karen apa? Karena yang sudah sangat krusial yaitu tentang pemberlakuan dua rezim, rezim KUHAP lama KUHAP baru, KUHP lama KUHP baru sudah direvisi, sudah diubah oleh jaksa penuntut umum, dan ternyata pengubahan itu diterima begitu saja oleh hakim."

Baca Juga: Kubu Roy Suryo Kecewa Eksepsi Tak Diterima, Siap Nantikan Jokowi di Pembuktian Kasus Ijazah

Lebih lanjut, Roy menyoroti sejumlah hal yang dinilainya bermasalah selama persidangan, di antaranya terkait  kesalahan penyebutan angka hingga ketidaksesuaian pasal dalam dakwaan jaksa. Dia berpendapat majelis hakim terkesan permisif terhadap kekeliruan jaksa tersebut dengan tetap melanjutkan persidangan.

"Kesalahan penyebutan angka pun bisa diterima oleh hakim. Permisif sekali. Ini bahaya. Pasalnya benar, tapi ayatnya salah, itu beda-beda," ucapnya.

Roy juga turut mengungkapkan apa yang disebutnya sebagai pembuktian tanpa bukti. Salah satu yang paling disorotinya adalah kemunculan bukti tambahan berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA). Dia mempertanyakan validitas bukti digital tersebut.

"Dan kemudian buktinya juga beda, tiba-tiba dimasukkan yang lain, bukti tambahan yang kemudian dikatakan WA. WA ini juga penting. Dimasukkan WA, tapi tidak ada penyitaan antar dua handphone," ujarnya.

"Handphone dari yang disebut, handphone Mikhael Sinaga tidak disita, handphone saya juga, dari mana dia bisa tahu ada dua itu? Jadi itu pembuktian yang tidak ada buktinya." 

5. Kubu Roy tantang jokowi hadir di sidang

Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyampaikan tantangan terbuka kepada Jokowi untuk hadir langsung dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya.

Refly meminta Jokowi untuk tidak lagi "bersandiwara" dan menyarankan agar menyerah jika memang dokumen ijazah asli miliknya tidak ada.

"Kami menantang Pak Jokowi kalau memang tidak ada ijazah aslinya, sudahlah berhentilah bersandiwara, lebih baik menyerah saja, menyerah, nanti minta grasi ke presiden," kata Refly.

Sebaliknya, Refly menegaskan, jika ijazah asli tersebut memang ada, pihaknya sangat menunggu kehadiran Jokowi di ruang sidang pada pekan depan.

"Tetapi kalau memang ada (ijazahnya), kami menunggu, Anda minggu depan datang. Daripada bolak balik kemudian menghadiri hal-hal yang tidak wajib," ujarnya.

"Ingat, datang ke persidangan memenuhi panggilan hakim itu adalah kewajiban kewarganegaraan, tidak hanya kewajiban hukum. Karena itu Anda datang, Anda bawa ijazah yang mungkin bisa dibawa."

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • eksepsi roy suryo
  • eksepsi tidak diterima hakim
  • kasus ijazah jokowi
  • sidang roy suryo
  • pembuktian
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah Tertekan Lonjakan Harga Minyak Mentah dan Isu MSCI
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
PLN Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Kalimantan Tengah Lewat Pelatihan Pengelasan, Peserta Mulai Buka Usaha dan Dapat Pekerja
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Waspada! Kualitas Udara Maros Tidak Sehat
• 6 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Gerobak Bakso Meledak di Ujung Berung Bandung, Pedagang Luka Bakar di Kepala hingga Tangan | BERUT
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Anggap Legitimasi Prabowo-Gibran Minus, Pengamat Khawatir Indonesia Bubar
• 21 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.