Liputan6.com, Jakarta - Upaya pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah memasuki babak baru. Penanganan karhutla tidak lagi berhenti pada titik api dan luas lahan terbakar.
Pemerintah mulai mengarahkan perhatian pada pihak diduga bertanggung jawab karhutla. Aparat kini membidik pertanggungjawaban korporasi, termasuk kemungkinan menelusuri pemilik perusahaan hingga pemegang saham. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, penyidikan kasus karhutla melibatkan korporasi terus berkembang. Hingga Senin (19/10/2026), Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi terkait karhutla ke tahap penyidikan.
Advertisement
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Suyudi menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah bukti diperlukan terpenuhi.
"Dalam waktu yang dekat pastinya akan ada menetapkan tersangka baik itu pemilik perusahaan maupun juga para pemegang saham yang bertanggung jawab terkait korporasi yang menyebabkan terjadinya karhulta di Indonesia," kata Suyudi usai rapat terbatas bareng Presiden Prabowo Subianto mengenai perkembangan karhutla di Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Rapat itu juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) Satyawan Pudyatmoko dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Suyudi, ada dugaan keterlibatan pihak asing dan negara tetangga dalam kasus karhutla di Indonesia. Dugaan itu muncul dari pendalaman terhadap 98 laporan kasus karhutla melibatkan korporasi dan masih dalam proses penyidikan. Namun, identitas dan bentuk keterlibatannya belum diungkapkan.
"Ada keterlibatan pihak asing. Namun, masih kita pilah-pilah mana pihak asing dan mana yang bukan," kata Suyudi.




