Grid.ID - Tim kuasa hukum Inara Rusli dan Insanul Fahmi meminta laporan dugaan perzinaan Wardatina Mawa diselesaikan lewat restorative justice. Permintaan itu muncul setelah mantan sopir Inara, Agung, ditetapkan sebagai tersangka akses ilegal CCTV di Bareskrim Mabes Polrim
"Pasca ditetapkannya tersangka Saudara Agung di Bareskrim, nah ini telah membuka kotak pandora," kata Lechumanan, kuasa hukum Inara, di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).
Agung diketahui sudah ditahan selama 21 hari di rutan Bareskrim Polri. Rekaman CCTV dari rumah Inara termasuk bukti yang diserahkan Mawa dalam laporan dugaan perzinaan.
"Secara KUHAP udah ada, yang namanya barang yang didapat atau diperoleh secara tidak sah itu bukan merupakan alat bukti atau barang bukti, enggak bisa itu!" tegas Lechumanan.
Lechumanan sendiri menyebut ia sudah berulang kali menyampaikan hal itu kepada penyidik. Meski begitu, ia mengaku masih membuka pintu damai dan meminta Mawa fokus membesarkan anak.
"Kita masih membuka pintu ya nih ya, untuk melakukan RJ (Restorative Justice)," ujarnya.
Kuasa hukum Insanul, Deddy DJ, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mengatur restorative justice pada Pasal 79 sampai 88. Ia meminta penyidik menerbitkan SP3 jika unsur pidana tidak terpenuhi dan hubungan kedua pihak sudah baik.
"Karena tujuan hukum pidana yang baru ini bukan untuk menghukum orang, ya, tetapi bagaimana hubungan mereka bisa dipulihkan kembali," jelas Deddy.
Tommy Triyunanto, yang juga kuasa hukum Insanul, menegaskan pihaknya mengedepankan restorative justice tanpa tekanan. Jika keadilan tidak ditemukan di Polda Metro Jaya, mereka menyiapkan langkah lanjutan.
"Kita akan melakukan gelar perkara khusus di Biro Wasidik Bareskrim," tandas Tommy.
Wardatina Mawa sebelumnya menolak restorative justice dalam laporannya terhadap Insanul dan Inara. Polda Metro Jaya menegaskan penolakan itu pada Mei 2026. (*)
Artikel Asli




