Sejumlah emiten ramai-ramai mengumumkan dan melanjutkan program pembelian kembali saham (buyback) di tengah gejolak pasar modal Indonesia.
IDXChannel - Sejumlah emiten ramai-ramai mengumumkan dan melanjutkan program pembelian kembali saham (buyback) di tengah gejolak pasar modal Indonesia akibat ancaman penurunan status dari Emerging Market menjadi Standalone Market oleh MSCI.
Aksi korporasi tersebut melibatkan sejumlah emiten dari berbagai sektor, mulai dari grup konglomerasi Prajogo Pangestu, Grup Sinarmas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), hingga PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA).
Emiten lain, seperti PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), juga memiliki program buyback yang telah disetujui atau sedang dijalankan.
Langkah tersebut menjadi salah satu upaya emiten untuk mendukung stabilisasi harga saham sekaligus menunjukkan keyakinan terhadap fundamental perusahaan ketika pasar saham domestik menghadapi tekanan besar.
Pada Senin (19/10/2026), empat emiten Grup Barito milik konglomerat Prajogo Pangestu, yakni PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) mengumumkan rencana buyback dengan total alokasi dana maksimal Rp3,5 triliun.
BRPT dan BREN masing-masing menyiapkan dana hingga Rp1 triliun, sedangkan CUAN mengalokasikan maksimal Rp500 miliar.
Ketiganya berencana melaksanakan pembelian kembali saham pada 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 menggunakan kas internal.
Pada hari yang sama, TPIA juga mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback senilai maksimal Rp1 triliun, termasuk biaya transaksi.
Perseroan membatasi jumlah saham yang dapat dibeli kembali hingga 800 juta saham atau sekitar 0,92 persen dari total saham yang dikeluarkan.
Periode pelaksanaannya berlangsung pada 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Selain emiten Grup Barito, DSSA besutan Sinarmas juga menyiapkan dana maksimal Rp1 triliun untuk buyback yang berlangsung pada 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027.
PBSA juga mengumumkan rencana pembelian kembali saham dengan nilai maksimal Rp100 miliar pada periode 20 Oktober 2026 hingga 19 Januari 2027.
Kedua emiten menyatakan buyback akan menggunakan kas internal.
Saham yang dibeli kembali akan dicatat sebagai saham treasuri (treasury stock), dengan pelaksanaan dan pengelolaannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Di luar pengumuman baru tersebut, sejumlah emiten besar juga berencana mempercepat atau melanjutkan program buyback yang telah memperoleh persetujuan pemegang saham.
TLKM, misalnya, menyiapkan langkah untuk mempercepat pelaksanaan program buyback senilai maksimal Rp4 triliun.
Program yang disetujui dalam RUPST pada 8 Juni 2026 itu berlaku hingga 8 Juni 2027. Per 19 Oktober 2026, sisa alokasi dana buyback yang belum digunakan masih lebih dari Rp3 triliun.
Sementara itu, BBCA kembali melaksanakan buyback pada periode 19-21 Oktober 2026 sebagai kelanjutan pembelian kembali saham yang telah dilakukan secara bertahap pada April dan Juni 2026.
Program tersebut merupakan bagian dari persetujuan RUPST yang memberikan periode pelaksanaan selama 12 bulan, sejak 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027.
ADRO juga melanjutkan program buyback yang telah disetujui dalam RUPST pada 17 April 2026.
Pelaksanaan kembali dilakukan mulai 20 Oktober 2026 dalam periode program yang berlangsung selama 12 bulan sejak 18 April 2026.
Kemudian, AADI mulai melaksanakan buyback secara bertahap pada Selasa (20/10/2026). Program tersebut merupakan tindak lanjut keputusan RUPST pada 22 Mei 2026 dan memiliki periode pelaksanaan hingga 22 Mei 2027.
Dalam keterbukaan informasi sebelumnya, perseroan mengungkapkan alokasi dana buyback maksimal Rp5 triliun.
Manajemen sejumlah emiten menegaskan penggunaan dana untuk buyback tidak akan mengganggu kegiatan operasional maupun kebutuhan investasi perusahaan.
Meski demikian, besaran dana yang disiapkan tidak selalu berarti seluruh alokasi akan terserap karena realisasi pembelian bergantung pada pelaksanaan program dan kondisi pasar.
Gejolak MSCI Picu Kekhawatiran Arus Dana Asing
Ramainya aksi buyback tersebut berlangsung setelah pasar saham Indonesia mengalami tekanan tajam menyusul pengumuman MSCI mengenai konsultasi publik atas kemungkinan penurunan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Pada perdagangan Jumat (16/10/2026) pekan lalu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 11,57 persen ke level 5.185,10.
Penurunan tersebut menjadi salah satu koreksi harian terdalam dalam sejarah pasar saham Indonesia sejak krisis 1998.
Tekanan berlanjut pada Senin (19/10), ketika IHSG ditutup melemah 3,64 persen ke level 4.996,61 setelah sempat merosot lebih dari 5 persen sepanjang perdagangan.
Pada Selasa (20/10) pagi, pasar domestik mulai rebound, dengan IHSG menguat 4,16 persen ke 5.204,63 hingga penutupan sesi I seiring otoritas mempercepat reformasi pasar usai pertemuan teranyar dengan MSCI.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, bursa menyiapkan dua kebijakan baru untuk menindaklanjuti evaluasi MSCI yang memunculkan risiko penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia.
Kebijakan pertama adalah mengeluarkan seluruh saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan bobot IHSG. Kategori ini berkaitan dengan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.
Kebijakan kedua berupa penambahan keterangan mengenai status afiliasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen dalam publikasi data kepemilikan saham. Langkah ini ditujukan untuk memperjelas struktur kepemilikan dan membantu investor mengidentifikasi hubungan antar-pemegang saham.
Sebelumnya, wacana perubahan klasifikasi pasar oleh MSCI pada pekan lalu memicu kekhawatiran investor terhadap prospek pasar saham domestik, terutama risiko keluarnya dana asing apabila Indonesia kehilangan status sebagai pasar berkembang dalam indeks MSCI.
MSCI masih menjalankan proses konsultasi yang dijadwalkan berlangsung hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir ditargetkan diumumkan pada akhir Juni 2027. Selama proses tersebut, sejumlah kebijakan terkait indeks Indonesia tetap berada dalam status pembekuan.
Di tengah ketidakpastian itu, buyback menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan emiten untuk membantu menopang permintaan atas sahamnya.
Pembelian kembali saham juga dapat mengurangi jumlah saham beredar di pasar apabila saham hasil buyback disimpan sebagai saham treasuri, sehingga berpotensi meningkatkan laba per saham apabila laba bersih tetap.
Namun, buyback tidak serta-merta menjamin harga saham akan pulih.
Besarnya tekanan jual, likuiditas pasar, persepsi investor terhadap risiko Indonesia, serta perkembangan keputusan MSCI tetap menjadi faktor yang memengaruhi pergerakan saham. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.




