HARIAN.FAJAR.CO.ID, TORAJA — Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan mendatangi Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Saddang I di Kota Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2026) siang.
Kedatangan tim tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan perusakan kawasan hutan lindung di Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, yang dilaporkan warga beberapa waktu lalu.
Kepala KPH Saddang I Tana Toraja, Kadang Palayukan, membenarkan kedatangan tim Gakkum Kehutanan. Menurut dia, tim tersebut hendak meminta keterangan atau klarifikasi terkait dugaan perusakan kawasan hutan lindung.
“Sesuai dengan surat mereka, namanya klarifikasi, meminta keterangan dan penyelidikan mengenai perusakan hutan lindung. Saya dan staf, termasuk polisi hutan, rencananya memang akan dimintai keterangan,” ujar Kadang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, salah seorang anggota rombongan Gakkum terlihat berada di lobi lantai satu kantor KPH Saddang I. Namun, anggota tim tersebut belum memberikan keterangan mengenai tujuan kedatangan mereka.
Hingga sore hari, tim Gakkum disebut belum memasuki ruangan Kepala KPH Saddang I untuk melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan lebih lanjut.
Kadang berharap proses penyelidikan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga persoalan dugaan perusakan kawasan hutan lindung menjadi terang.
“Tentu agar cepat selesailah persoalan ini. Saya juga biasa, ya capek juga. Ini saya tunggu mereka naik ke ruangan ini,” tuturnya.
Dua Alat Berat Dilaporkan Membuka Kawasan HutanSebelumnya, dugaan perusakan kawasan hutan lindung di Kecamatan Bittuang dilaporkan warga kepada KPH Saddang I pada 10 September 2026.
Lokasi yang dilaporkan berada di Pong Mara’, Dusun Bungin, Lembang Bau, Kecamatan Bittuang, dengan salah satu titik koordinat -3.029357, 119.625992. Warga juga melaporkan sejumlah lokasi lainnya.
Dalam laporan tersebut, aktivitas dua alat berat disebut telah membuka kawasan perbukitan dan diduga merusak kawasan hutan tanpa izin serta tanpa koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Gakkum Kehutanan.
Kawasan di sekitar lokasi dilaporkan memiliki irisan antara kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan hutan lindung. Area tersebut juga berbatasan dengan Areal Penggunaan Lain (APL) yang dimanfaatkan sebagai permukiman masyarakat.
Aktivitas pembukaan lahan itu disebut dilakukan dengan alasan untuk mencetak sawah, kebun, dan keperluan lainnya. Alat berat tersebut juga disinyalir mendapat izin masuk dari aparat pemerintahan setempat. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kadang mengakui laporan kedinasan secara tertulis yang disampaikan terkait persoalan tersebut belum dilengkapi Laporan Kejadian (LK) dan masih didasarkan pada aduan masyarakat.
Ia juga mengakui belum adanya papan bicara dan patok batas kawasan di sekitar lokasi yang dilaporkan sebagai hutan lindung.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperjelas dalam proses penyelidikan, terutama terkait status kawasan, batas wilayah hutan, serta legalitas aktivitas pembukaan lahan.
Dugaan perusakan kawasan hutan lindung menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu fungsi ekologis hutan, termasuk sebagai habitat flora dan fauna serta daerah resapan air.
Kedatangan tim Gakkum Kehutanan di Kantor KPH Saddang I diharapkan dapat membantu mengungkap duduk perkara dugaan perusakan tersebut, termasuk memastikan status kawasan, pihak yang bertanggung jawab, dan ada tidaknya pelanggaran ketentuan kehutanan. (edy)





