tvOnenews.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 senilai Rp900.000 menjadi salah satu program yang dinantikan pekerja pada periode Oktober hingga Desember 2026.
Namun, pekerja perlu memastikan informasi mengenai jadwal penyaluran sebelum menyimpulkan bantuan tersebut terlambat masuk ke rekening.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan rencana pemberian BSU kepada sekitar 13,3 juta pekerja. Bantuan direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Meski demikian, jadwal pencairan, persyaratan final, dan mekanisme penyaluran BSU 2026 masih perlu menunggu pengumuman teknis resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Karena itu, pekerja yang belum menerima bantuan sebaiknya tidak langsung menganggap dirinya gagal menjadi penerima. Ada sejumlah hal yang dapat diperiksa, mulai dari status penerimaan, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga kondisi rekening.
Berikut lima langkah yang dapat dilakukan untuk mengetahui penyebab BSU belum masuk ke rekening.
1. Periksa Status Penerima melalui Kanal Resmi Kemnaker
Langkah pertama adalah memastikan apakah pekerja telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2026.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui kanal resmi Kemnaker apabila layanan pengecekan untuk periode 2026 sudah tersedia. Pekerja dapat memantau informasi melalui situs Kemnaker dan portal BSU Kemnaker.
Pada periode sebelumnya, pengecekan status BSU dapat dilakukan melalui portal khusus dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mengikuti instruksi yang tersedia.
Namun, mekanisme tersebut tidak otomatis berlaku untuk penyaluran BSU 2026. Pekerja perlu memastikan bahwa layanan pengecekan untuk periode terbaru telah dibuka secara resmi.
Jika status penerima belum muncul, jangan langsung menyimpulkan bahwa bantuan ditolak. Periksa terlebih dahulu pengumuman terbaru dan pastikan layanan yang digunakan memang diperuntukkan bagi BSU 2026.
2. Pastikan Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja juga perlu memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pada penyaluran BSU sebelumnya, status peserta aktif dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU) menjadi salah satu kriteria penerima bantuan.
Pengecekan informasi kepesertaan dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau layanan masyarakat BPJS Ketenagakerjaan.
Jika status kepesertaan tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan, pekerja dapat menghubungi bagian sumber daya manusia (HRD) perusahaan untuk memeriksa data yang dilaporkan.




