JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa uang, perhiasan, dokumen, barang bukti elektronik, hingga tiga unit mobil dalam penggeledahan di delapan lokasi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan berlangsung pada 15-19 Oktober 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Lokasi yang digeledah meliputi rumah, perkantoran, serta tempat lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
BACA JUGA:Penanganan Karhutla Pulang Pisau Ditinjau Langsung Oleh BNPB dan Kasad
"Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan," kata Budi, Senin, 20 Oktober 2026.
"Serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," sambungnya.
Budi bilang, salah satu lokasi yang digeledah ialah Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
Penggeledahan di kantor lembaga tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
BACA JUGA:Soal Status Bencana Karhutla, Kepala BNPB: yang Terpenting Kecepatan Respons
Budi mengatakan, penyidik selanjutnya akan menganalisis barang-barang yang disita dan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk menjelaskan keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.
Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB. Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
BACA JUGA:9 Daftar Pejabat Baru Dilantik di Reshuffle ke-8 Kabinet Prabowo-Gibran, Kepala BNPB hingga Wakil Menteri
Lalu, Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Kemudian, dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).





