Babak Baru Kasus Polisi Junior Tembak Mati Senior di Markas Baharkam

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pembunuhan tragis yang menimpa Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai oleh juniornya, Bharada A, di Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Aksi keji yang terjadi pada Jumat (16/10/2026) lalu itu kini memasuki babak baru. Penyidik tengah mendalami isu dugaan gangguan kejiwaan yang dialami tersangka Bharada A saat melancarkan aksinya terhadap sang senior.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa proses observasi kondisi psikologis tersangka memerlukan penanganan medis secara mendalam.

“Ya, untuk terkait kejiwaan itu butuh proses. Ini masih berproses, makanya kami sampaikan butuh waktu karena tidak bisa 1–2 hari untuk mengenali psikologis seseorang. Nanti dokter ahli psikiatrikum yang akan menyampaikan hasilnya,” ungkap Budi di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lewai yang tewas setelah diduga dianiaya juniornya
Sumber :
  • Instagram @bharaset42nusantara

Di sisi lain, tim penyidik telah resmi melakukan penahanan terhadap Bharada A. Pihak keluarga korban yang diwakili kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, mengonfirmasi bahwa tersangka disangkakan pasal berat.

Penyidik mengenakan Pasal 491 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengenai pembunuhan berencana.

"Kami bertanya pasal apa yang disangkakan? Penyidik menjelaskan pasal yang disangkakan adalah Pasal 491 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana," ujar Petrus di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).

Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, Bharada A terancam sanksi pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain proses peradilan pidana umum, Divisi Propam Polri juga mempercepat penanganan administratif pelanggaran kode etik terhadap tersangka.

Petrus menegaskan bahwa sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bharada A dipastikan berjalan sejajar tanpa menunggu putusan pidana inkrah.

“Penyidik menjelaskan itu bagian Propam yang akan memproses. Jadi ini nanti semuanya sejalan. Pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan,” tegas Petrus. (ars/amr)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bakom RI apresiasi rekor tertinggi indeks kerukunan umat beragama
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Ini Rute Alternatif Menghindari 6 Lokasi Demo 20 Oktober
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
7 Tanda Awal Jantung Lemah yang Sering Disepelekan
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Istana sampaikan belasungkawa atas wafatnya mantan KSAD Subagyo HS
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Pemkab Sidoarjo dan BPN Tuntaskan Pengukuran Lahan Flyover Gedangan
• 17 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.