Tuban (beritajatim.com) – Usai diresmikan Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., bersama Sekretaris Daerah (Sekda), jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh masyarakat setempat, Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Sidorejo di Jalan Pramuka Gang II, memiliki berbagai fasilitas, salah satunya layanan rehabilitasi hingga konsultasi.
Kampung Bebas Narkoba yang diinisiasi oleh Satresnarkoba Polresta Tuban ini merupakan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tuban.
Kasat Narkoba Polresta Tuban AKP Hendro Utaryo, S.H., M.H., mengatakan bahwa berdasarkan program Kapolri mengenai kawasan bebas narkoba, Polresta Tuban akhirnya meluncurkan Kampung Bebas Narkoba sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. “Di Tuban ini sementara masih launching satu di Kelurahan Sidorejo,” ujar AKP Hendro.
Meski begitu, pihaknya telah mendirikan posko di Gang Sadar dan melakukan tes urine. Sebelumnya, peredaran narkoba di daerah tersebut disebut sangat masif. Namun, saat dilakukan penggerebekan dan tes urine terhadap warga baru-baru ini, hasilnya negatif.
“Kami berkomitmen akan terus menggalakan kegiatan tersebut secara masif, di kampung-kampung yang lain. Sedangkan, kampung bebas narkoba ini baru di galakan di Kelurahan Sidorejo, adapun di kampung yang lain menunggu petunjuk dari pimpinan,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Kampung Bebas Narkoba memiliki satuan tugas (satgas) yang bertugas menjalankan kegiatan. Lurah berperan sebagai pembina, sedangkan ketua RW menjadi koordinator satgas. Satgas juga melibatkan tokoh masyarakat dan mendapat bantuan dari Satresnarkoba Polresta Tuban serta BNNK Kabupaten Tuban.
“Kinerjanya kalau ada pengaduan bisa kita tindak lanjuti, kemudian ada piket, lalu apabila ada pemeriksaan medis atau pengen rehabilitasi bisa disini, begitu pula ruangan konseling juga,” bebernya.
Ia berharap fasilitas yang disediakan di Kampung Bebas Narkoba dapat menciptakan kondusivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban serta membantu memberantas peredaran narkoba, baik oleh pengedar maupun penyalahguna. Sementara itu, bagi pengguna narkoba, tersedia jalur rehabilitasi yang dapat ditempuh. [dya/kun]




