OJK Buka Peluang Sanksi Emiten Lain Usai Kasus CUAN, BREN, dan DSSA

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang menjatuhkan sanksi tambahan terhadap emiten lain yang diduga melakukan pelanggaran di pasar modal. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan saat ini masih menelaah kasus-kasus lain untuk memastikan apakah terdapat pihak yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kata Friderica, penjatuhan sanksi terhadap PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) telah melalui proses pemeriksaan.

“Kita kan sudah umumkan kemarin tiga perusahaan itu, tapi kan tentunya kita semua itu kalau memberi sanksi itu kan ada aturannya. Kita lihat dari ketentuan undang-undang, terus ada peraturan OJK lainnya, yang kita juga nggak mungkin semena-mena lah,” kata Friderica saat ditemui di sela acara Ijtima’ Sanawi 2026 di Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Ia menjelaskan, penanganan kasus-kasus itu membutuhkan waktu karena melibatkan banyak pihak. “Contohnya kasus DSSA itu ada 11 BVI, kemudian orangnya juga ada cukup banyak, perusahaan sekuritas nya juga cukup banyak,” lanjut Friderica.

Friderica pun menegaskan penindakan tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus lebih lanjut. Katanya, OJK masih mengkaji kemungkinan pemberian sanksi tambahan terhadap pihak lain.

“Kalau untuk kasus-kasus lain kita terus lihat apakah ada yang lain yang akan kita kenakan lagi. Kita sedang godok tapi kita terus koordinasi supaya ketika kita menekan sanksi itu secara ketentuan semua sudah memenuhi,” tutur Friderica.

Ia juga menyinggung soal 31 dari 81 saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dan terindikasi pidana. Namun, Friderica mengatakan belum dapat memastikan kapan proses investigasi akan selesai. “Belum (soal investigasi pidana saham HSC),” sebut Friderica.

OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga emiten CUAN, BREN, dan DSSA terkait pelanggaran di pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan denda yang dikenakan kepada CUAN sebesar Rp 100 miliar, BREN sebesar Rp 500 miliar, dan DSSA yang mencapai Rp 1,5 triliun.

Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. OJK menduga ada pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang P2SK dalam proses penawaran umum kedua saham tersebut.

Kemudian dalam pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA periode 2023-2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
1 Kereta INKA Selesai Diperbaiki, 7 Perjalanan KRL Jakarta-Bogor Aktif Lagi
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Polda Metro Jaya Sebut Ada 26 Aksi Demo di Jakarta Hari Ini
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Toilet Training Terlalu Dini Dikaitkan dengan Risiko Anak Ngompol Siang Hari
• 13 menit lalukumparan.com
thumb
IAS: Golkar Ada Karena Jasa Para Pahlawan
• 11 jam laluharianfajar
thumb
5 Berita Populer: Pemanasan Jelang Konser YE; Soal Lukisan Indo B Satria
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.