Appi Tegaskan PSEL Tak Bisa Dipaksakan, Aspirasi Warga Tamalanrea Jadi Pertimbangan

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak boleh dipaksakan tanpa memperhatikan regulasi, kelayakan teknis, dan aspirasi masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Munafri saat menerima audiensi Gerakan Rakyat (GERAM) yang mewakili warga Tamalanrea di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2026). Audiensi tersebut membahas aspirasi dan penolakan warga terhadap rencana pembangunan fasilitas PSEL di wilayah Tamalanrea.

“Apa gunanya ada Pemerintah kota, kalau tidak mendengarkan suara masyarakat. Sehingga kita pastikan aspirasi warga Tamalanrea dan sekitarnya menjadi pertimbangan,” tegas Munafri.

Menurut Munafri, proyek tersebut belum dapat dilanjutkan karena masih ada sejumlah aspek yang perlu dituntaskan, terutama terkait landasan hukum, mekanisme kerja sama, dan kelayakan teknis lokasi.

Pemkot Makassar juga tidak ingin mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas, terutama dalam proses peralihan mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

“Tidak bisa kita jalankan dan belum kita berpindah kalau tidak ada pijakannya. Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Munafri mengungkapkan, Pemkot Makassar bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) telah menggelar pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026 untuk membahas penyelenggaraan PSEL.

Pertemuan tersebut membahas mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama yang telah berjalan serta usulan mekanisme penyelenggaraan PSEL berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Pemkot Makassar telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya sebagai bagian dari penyesuaian terhadap mekanisme baru. Namun, kelanjutan proyek melalui skema tersebut masih menunggu kejelasan dan keputusan pihak yang berwenang.

“Pemerintah Kota mau mengakhiri perjanjian lama, tetapi, siapa yang akan melaksanakan selanjutnya bukan kewenangan kami untuk memutuskan, karena ada Danantara yang akan terlibat sebagai pemegang saham penentu,” jelasnya.

Selain persoalan regulasi dan kerja sama, kelayakan lokasi pembangunan juga menjadi perhatian. Munafri mengatakan, warga menyampaikan keberatan karena lokasi yang direncanakan dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan teknis.

Aspek yang perlu diperiksa meliputi kecukupan luas lahan, kebutuhan area pengolahan residu berupa fly ash dan bottom ash (FABA), ketersediaan zona penyangga (buffer zone), akses jalan, hingga ketersediaan air.

“Kita menunggu Danantara untuk menilai, layak atau tidak layak. Ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari luas lahan, akses, hingga ketersediaan air,” ungkap Munafri.

Jika hasil evaluasi menunjukkan lokasi tersebut tidak memenuhi persyaratan, Pemkot Makassar membuka kemungkinan mempertimbangkan lokasi alternatif sesuai ketentuan yang berlaku.

Munafri menegaskan, percepatan pengolahan sampah menjadi energi listrik harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi, kelayakan teknis, dan perhatian terhadap kepentingan masyarakat di sekitar lokasi proyek. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jepang Sukses Luncurkan Wahana Antariksa untuk Ambil Sampel dari Bulan Mars
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tragis, Pastor Meninggal Setelah Tertimpa Salib saat Pimpin Misa Live
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Stok BBM Nasional Diklaim Aman, Mengapa Antrean Masih Terjadi di Jawa Timur dan Bali?
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Pakar Harap Semua Program Prabowo Disetop, Ungkit Keracunan MBG Tanpa Pengusutan
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Maulana Rifky Ungkap Kunci Raih Emas Pertama Indonesia di Asian Para Games 2026
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.