BANGKALAN, iNews.id - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, memicu antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dalam beberapa hari terakhir, pengendara sepeda motor, mobil pribadi, hingga angkutan umum harus mengantre, bahkan sampai ke Jalan Soekarno-Hatta.
Sejumlah pengendara mengaku kesulitan mendapatkan BBM karena stok di beberapa SPBU kosong. Mereka terpaksa berkeliling ke sejumlah lokasi untuk mencari bahan bakar, termasuk solar yang dibutuhkan kendaraan angkutan umum.
Fauzi, salah seorang sopir mobil penumpang umum (MPU), mengatakan. telah mendatangi beberapa SPBU di wilayah Bangkalan, tetapi tidak menemukan solar. Kondisi tersebut menyulitkan aktivitasnya karena bahan bakar menjadi kebutuhan utama untuk beroperasi.
"Kosong semua pak dari timur. Saya sudah keliling dari tadi, mulai dari SPBU Morkepek itu yang barat jalan sampai arah Tangkel itu. Di SPBU Junok juga enggak ada," kata Fauzi.
Baca Juga:Ray Rangkuti: Aparat Harus Praktikkan HAM saat Tangani Unjuk RasaKelangkaan juga membuat sebagian pengendara sepeda motor memilih mengantre demi mendapatkan Pertalite daripada membeli Pertamax yang harganya lebih tinggi. Sementara itu, Pertalite yang masih tersedia di tingkat pengecer disebut dijual dengan harga mendekati Pertamax.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Kabupaten Bangkalan, Rasuli ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kelangkaan BBM.
"Jadi memang karena adanya keterlambatan pengiriman dari Pertamina Patra Niaga. Untuk itu kami berkirim surat kepada Pertamina Patra Niaga untuk memberikan penjelasan terkait dengan keterlambatan dan juga kelangkaan BBM yang ada di kabupaten Bangkalan," ucap Rasuli.
Berdasarkan hasil pemantauan dengan pihak Pertamina dan pengelola SPBU, kondisi tersebut terjadi akibat keterlambatan pengiriman dari Pertamina Patra Niaga.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak panik dan membeli BBM sesuai kebutuhan. Warga diminta tidak melakukan penimbunan karena tindakan tersebut melanggar hukum.
#jatim




