jpnn.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengatakan Pemerintah Indonesia berkomitmen mengubah peta pengelolaan lingkungan hidup dari pendekatan ekstraktif menuju ekonomi restoratif.
"Potensi perdagangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni 200 miliar dolar AS atau setara Rp4.500 triliun," kata Menteri Jumhur saat membuka Workshop Tata Kelola Implementasi Nilai Ekonomi Karbon Sub-Nasional 2026 untuk Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, di Legian, Bali, Senin (19/10/2026).
BACA JUGA: Menteri Jumhur Hidayat: 6 Perusahaan Perusak Lingkungan Didenda KLH Rp4,8 Triliun
Dalam arahan di acara yang dihadiri Kepala Daerah di wilayah Bali dan Nusa Tenggara tersebut, Menteri Jumhur menekankan potensi raksasa nilai ekonomi karbon tersebut harus membawa dampak langsung dan adil bagi masyarakat di tingkat bawah dan daerah yang menjaga kelestarian ekosistem.
"Saya wanti-wanti kepada semua pejabat lintas sektor, manfaat terbesar dari perdagangan karbon ini harus dirasakan oleh masyarakat tapak, masyarakat daerah, dan lokal. Jangan sampai didominasi oleh spekulan yang memperdagangkan karbon di atas kertas, sementara warga yang menjaga lingkungan justru tidak mendapatkan apa-apa," kata Menteri Jumhur.
BACA JUGA: Komunitas Diaspora Indonesia di Amerika Sampaikan Dukungan kepada Presiden Prabowo
Dia pun menyoroti pergeseran sejarah pembangunan dunia. Jika dahulu industri bebas mencemari lingkungan tanpa menanggung biaya kerusakan, kini dunia bergerak dengan prinsip ketat: polluter pays (pencemar yang membayar).
"Dulu merusak lingkungan seolah tidak ada harganya. Sekarang semua sadar, kalau lingkungan rusak, dunia kiamat. Melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, Nilai Ekonomi Karbon dijadikan pengungkit pembiayaan global agar daerah yang aktif memulihkan lingkungan mendapatkan aliran pendapatan baru (revenue stream) yang sah," tutur Jumhur.
BACA JUGA: Massa Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran Angkat 3 Jari, Apa Artinya?
Menurutnya, Nilai Ekonomi Karbon bukan sekadar angka atau "transaksi gaib" di atas kertas, melainkan harus berbasis aksi fisik nyata di lapangan. Salah satu fokus utamanya adalah penutupan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah bersistem open dumping.
"Dengan menutup TPA menggunakan geomembrane dan menangkap gas metana (methane recovery), pemerintah daerah dan BUMD bisa meraih keuntungan berganda. Yakni menuntaskan masalah lingkungan dengan mengurangi bau, risiko kebakaran, dan pencemaran air atau tanah," kata Jumhur.
Selain itu juga memberikan manfaat energi dan ekonomi. Gas metana yang ditangkap dialihkan menjadi sumber energi terbarukan.
Menteri Jumhur memastikan kredit karbon terverifikasi. Gas metana memiliki efek rumah kaca hampir 30 kali lipat dibanding CO2. Sehingga pengurangan emisinya menghasilkan kredit karbon bernilai tinggi di pasar internasional.
Dia menjelaskan soal high integrity carbon yang akan menjadi kunci agar karbon Indonesia punya nilai harga mahal. Pemerintah juga mendorong penegakan High Integrity Carbon.
Pembeli global seperti perusahaan-perusahaan raksasa dunia (seperti Amazon atau Microsoft) akan bersedia membayar harga karbon lebih tinggi (harga premium) jika proyek karbon tersebut memberikan manfaat sosial dan skema pembagian hasil (benefit sharing) yang adil bagi warga setempat.
"Semakin adil manfaatnya bagi masyarakat lokal maka semakin tinggi integritas dan nilai unit karbon Indonesia di mata dunia," kata Jumhur mengingatkan.
Jumhur juga ingin memastikan bahwa pemerintah daerah dan masyarakat agar tidak rentan dimanipulasi pihak ketiga. Untuk itu Menteri LH Jumhur menginstruksikan penyusunan "Buku Pintar Karbon" yang menyederhanakan bahasa teknis dan istilah rumit (seperti SRN-PPI maupun istilah registrasi karbon lainnya) agar mudah dipahami hingga tingkat masyarakat desa.(Fat/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




