Luhut Binsar Pandjaitan: Pemerintah Pada Ujungnya Tidak Memberi Subsidi Produk Lagi

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut ke depannya pemerintah tidak akan memberikan subsidi pada produk sebagai bentuk bantuan sosial pada masyarakat.

Menurut Luhut, ke depannya, pemerintah akan memberikan bantuan sosial pada masyarakat dalam bentuk cash transfer.

Ia menyampaikan hal itu seusai menemui Presiden RI, Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Menurut Luhut, Dewan Ekonomi Nasional memberikan beberapa rekomendasi kepada Presiden berkaitan dengan perkembangan dunia saat ini, yang suka atau tidak suka akan berdampak pada ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Pecah Tawa! Celetuk Presiden Prabowo ke Luhut: Roda Berputar, Sekarang Saya Komandannya

“Ada beberapa rekomendasi dari Dewan Ekonomi Nasional kepada Presiden mengikuti perkembangan dunia saat ini, yang dampaknya tentu suka tidak suka pada ekonomi Indonesia juga banyak,” ucapnya.

“Tapi kita juga memberikan solusi-solusi terhadap masalah-masalah yang sudah diidentifikasi oleh Dewan Ekonomi Nasional,” lanjutnya.

Menurut Luhut, Presiden sangat memberikan perhatian terhadap data-data ekonomi diberikan, termasuk kemungkinan timbulnya La Nina.

“Memang berbagai masalah timbul, dan mungkin timbul misalnya menyangkut El Nino, La Nina ke depan ini.”

“Namun semua itu kami juga berikan solusi, dan menurut kami manageable juga sepanjang tadi, kita bersama-sama mengatasinya,” tuturnya.

Dengan data-data yang lengkap tersebut, kata dia, proses pengambilan keputusan diharapkan berbasis data dan studi.

Luhut mengatakan, pihaknya juga melaporkan tentang Perlinsos yang akan di-launching oleh Presiden pada 10 November mendatang.

“Karena Perlinsos ini akan memberikan keadilan kepada rakyat Indonesia yang berhak atau yang berhak untuk mendapat bantuan sosial dari pemerintah, yang nanti akan diberikan dalam bentuk cash transfer. Cash transfer,” ungkapnya.

“Jadi pemerintah pada ujungnya tidak memberikan subsidi kepada produk lagi,” tegasnya.

La Nina

Luhut menuturkan, pihaknya pun melaporkan tentang kemungkinan atau potensi terjadinya La Nina beberapa waktu mendatang.

“Presiden juga tadi kita lapori mengenai El Nino, yang kita usulkan untuk melihat BMKG dengan detail, dan La Nina yang akan mungkin nanti datang beberapa waktu lagi ke depan, sehingga itu akan berpengaruh kepada pangan, ketersediaan pangan maupun tadi kemungkinan banjir.”

“Sehingga dengan demikian ada kontigensi untuk menghadapi hal-hal yang memang di luar kemampuan kita, karena itu masalah alam,” tambahnya.

Baca Juga: TEPUK RIUH! Kala Presiden Prabowo Menyapa Sherly Tjoanda hingga Luhut Binsar Pandjaitan

Meski merupakan masalah alam, Luhut menyebut hal itu dapat diprediksi dan dapat merencanakan langkah-langkah yang perlu dilakukan.

“Tapi bisa diprediksi bakal terjadi, terus apa langkah-langkah kita. Misalnya tadi untuk penyiapan pangan, kapan mungkin menanam mulai, dan seterusnya,” tegasnya.

“Tadi juga Presiden sudah memberikan arahan mengenai itu dan saya kira arahan-arahan Presiden ya cukup detail dalam konteks itu tadi.”

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • luhut binsar pandjaitan
  • dewan ekonomi nasional
  • den
  • bantuan sosial
  • perlinsos
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DEN Wanti-Wanti Prabowo soal El Nino dan La Nina, Ini Dampaknya bagi Pangan Indonesia
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Khalid Basalamah akui kembalikan 554.500 dolar AS ke KPK
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Pekerja Muda Bisa Ajukan KPR Tenor 40 Tahun, Ini Skema Bank BSN
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
2 Bansos Ini Bisa Diambil di Kopdes, Cek Penjelasannya
• 43 menit lalukompas.tv
thumb
Kejagung Terima Policy Brief PIKI Terkait Pemulihan Hak Korban Tindak Pidana
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.