Penipuan Keuangan Digital Makin Marak, Ini Tips dari Satgas PASTI

katadata.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan atau scam transaksi keuangan digital. Pelaku memanfaatkan teknologi, penyalahgunaan data pribadi, hingga identitas lembaga resmi untuk memperdaya korban dan menguras dana mereka.

Sejak 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 637.055 laporan penipuan transaksi keuangan. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 607.210 rekening di antaranya telah diblokir.

Melalui koordinasi lintas instansi, IASC juga berhasil memblokir dana terkait penipuan sekitar Rp 724,1 miliar dan mengembalikan dana korban sebesar Rp 204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku.

Data tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat saat melakukan transaksi digital. Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus yang perlu diantisipasi, mulai dari penyalahgunaan data pribadi hingga penipuan berkedok investasi.

1. Jangan Panik saat Mendapat Ancaman atau Intimidasi

Salah satu modus yang ditemukan Satgas PASTI adalah ancaman dan intimidasi melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, maupun media sosial. Pelaku dapat mengancam menyebarkan data pribadi atau menghubungi keluarga, rekan kerja, hingga tempat kerja korban untuk memaksa pembayaran.

Dalam menghadapi modus ini, masyarakat diimbau tidak langsung melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut. Terlebih jika tagihan atau pinjaman yang dituduhkan tidak pernah diajukan.

Masyarakat juga perlu menghindari tautan mencurigakan dan tidak memasang aplikasi yang dikirim oleh pihak tidak dikenal. Jangan memberikan akses ke telepon seluler, daftar kontak, galeri foto, maupun data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.

2. Jangan Langsung Mengembalikan Dana yang Masuk Tanpa Persetujuan

Satgas PASTI juga menemukan modus pencairan dana tanpa persetujuan penerima. Setelah uang masuk ke rekening korban, pelaku meminta dana tersebut dikembalikan ke rekening tertentu dengan berbagai alasan.

Jika mengalami kejadian serupa, masyarakat diimbau tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mentransfernya ke rekening yang diberikan melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Langkah yang perlu dilakukan adalah segera menghubungi bank melalui kanal resminya untuk mengonfirmasi asal-usul transaksi dan memperoleh penanganan yang sesuai. Dengan begitu, masyarakat dapat menghindari risiko terlibat dalam transaksi yang berkaitan dengan aktivitas penipuan.

3. Verifikasi Identitas Pihak yang Menghubungi

Pelaku penipuan juga kerap menyamar sebagai perwakilan lembaga resmi dengan menggunakan nama, logo, atau atribut institusi untuk memperoleh kepercayaan korban. Setelah itu, pelaku meminta data sensitif seperti kode one time password (OTP), personal identification number (PIN), kata sandi, kode verifikasi, atau sejumlah uang.

Untuk mengantisipasinya, masyarakat perlu memeriksa informasi melalui kanal resmi lembaga yang bersangkutan. Jangan langsung mempercayai pesan atau telepon yang mengatasnamakan bank, regulator, maupun institusi lainnya.

Masyarakat juga diimbau tidak memberikan OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun akses perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak. Jika informasi yang diterima meragukan, lakukan konfirmasi secara mandiri melalui saluran resmi, bukan melalui nomor atau tautan yang diberikan oleh pihak tersebut.

4. Waspadai Investasi dan Pekerjaan Daring dengan Iming-iming Keuntungan Tinggi

Modus lainnya adalah penawaran investasi ilegal, pekerjaan daring berkomisi, dan transaksi online yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Dalam praktiknya, pelaku dapat meminta korban menyetor dana secara bertahap dengan dalih pencairan keuntungan, biaya administrasi, pajak, atau peningkatan keanggotaan. Korban berpotensi terus mengeluarkan uang karena berharap memperoleh keuntungan yang dijanjikan.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas. Testimoni di media sosial atau grup percakapan juga tidak cukup untuk membuktikan bahwa suatu penawaran dapat dipercaya.

Jika pihak yang menawarkan investasi atau pekerjaan terus meminta pembayaran tambahan, masyarakat perlu menghentikan transaksi dan memeriksa legalitas pihak terkait melalui kanal resmi.

5. Jangan Tergiur Jasa Pemutihan Utang atau Penghapusan Data Pinjaman

Masyarakat juga perlu mewaspadai penawaran jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit yang menjanjikan penyelesaian secara cepat.

Pelaku biasanya meminta biaya di muka dengan iming-iming dapat menghapus kewajiban utang atau memperbaiki riwayat kredit. Penawaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian tambahan sekaligus membuka peluang penyalahgunaan data pribadi.

Karena itu, masyarakat perlu memeriksa keabsahan penyedia jasa dan tidak menyerahkan uang maupun informasi pribadi sebelum memperoleh kepastian mengenai layanan yang ditawarkan. Hindari pula pihak yang menjanjikan penyelesaian instan dengan imbalan tertentu.

6. Simpan Bukti dan Segera Laporkan Penipuan

Jika telanjur menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan transaksi keuangan, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui kanal resmi Satgas PASTI. Kecepatan pelaporan dapat mendukung proses penanganan, termasuk upaya pemblokiran rekening dan penyelamatan dana.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat menyiapkan bukti pendukung, antara lain nomor telepon pelaku, isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi, bukti transfer atau mutasi rekening, nama entitas atau aplikasi yang digunakan, serta tautan situs maupun nama akun media sosial pelaku.

Masyarakat juga diminta tidak menghapus percakapan atau aplikasi sebelum bukti yang diperlukan didokumentasikan.
Untuk melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat mengakses https://sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui https://iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penyelamatan dana.

Satgas PASTI menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap penawaran keuangan yang tidak jelas, perlindungan data pribadi, serta verifikasi informasi melalui kanal resmi. Masyarakat juga diimbau tidak mudah percaya pada pesan, telepon, maupun tautan yang sumbernya tidak dapat dipastikan.

Penulis: Reihan Cahya (magang)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Tahun Asta Cita, Kemenag Perluas Akses Pendidikan-Kesejahteraan Pendidik
• 16 jam laludetik.com
thumb
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemenhaj Benahi Tata Kelola dan Perkuat Layanan Jemaah
• 22 jam laludisway.id
thumb
Fraksi Demokrat: Tanpa Regulasi Kuat Keberlanjutan Pembangunan Sulit Diwujudkan
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
2 Tahun Prabowo-Gibran, Pupuk Indonesia Ungkap Transformasi Tata Kelola Pupuk
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Anti Ribet, Transfer Makin Cepat Pakai QRIS dan BI-FAST-Melek Teknologi
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.