Kaset pita (compact cassette) ditemukan dan dikembangkan oleh Lou Ottens, insinyur asal Belanda yang bekerja di perusahaan Philips pada 1960-an. Pada tahun 1963, produk kaset audio tersebut diperkenalkan di pameran elektronik Berlin Radio di Jerman dan segera meraih kesuksesan di seluruh dunia.
Bentuknya yang ringkas membuat kaset lebih praktis dibandingkan dengan piringan hitam untuk penggunaan sehari-hari. Kaset juga memungkinkan orang mendengarkan musik tanpa harus memiliki perangkat pemutar berukuran besar.
Di Indonesia, terutama di kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya, kaset mulai dikenal pada awal 1970-an dan terus populer hingga 1990-an. Kehadiran kaset saat itu langsung menarik minat konsumen. Harganya yang jauh lebih murah jika dibandingkan dengan piringan hitam merupakan salah satu alasan utama.
Dalam arsip berita Kompas, pada 1971, kaset dengan harga Rp 600 bisa memuat sampai 20 lagu. Sementara piringan hitam yang dijual dengan harga Rp 1.200 hanya mempunyai daya tampung sekitar 12 lagu.
Popularitas kaset di masyarakat terus melesat, tak terkecuali kaset bajakan. Pada awal 1970, kaset yang lagu-lagunya direkam secara ilegal dari piringan hitam banyak terpajang di etalase toko, terutama di toko-toko radio.
Kehadiran kaset saat itu sangat mengancam bagi produsen piringan hitam, bahkan dibandingkan dengan piringan hitam palsu sekalipun. Membuat rekaman dalam kaset sangatlah mudah, tak perlu studio khusus. Cukup bermodalkan tape recorder, gramofon, pita kaset kosong, dan piringan hitam berisi lagu yang akan digandakan.
Kaset bajakan pun semakin banyak beredar di pasar. Alhasil, ribuan kaset bajakan, kaset yang dijual tanpa izin, dan kaset yang mencaplok lagu-lagu dari piringan hitam disita dari sejumlah toko besar di Jakarta oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Razia serupa digelar di sejumlah kota lain, seperti Bandung, Semarang, Solo, Palembang, dan Medan (Kompas, 13/3/1971).
Namun, hingga dekade berikutnya, peredaran kaset bajakan tetap saja berlanjut. Kaset bajakan menawarkan daya tarik yang sulit diabaikan konsumen. Harganya lebih murah, sementara pilihan musiknya sering kali justru lebih beragam. Pembeli dapat memperoleh kumpulan lagu populer dari sejumlah penyanyi favoritnya dalam satu kaset, tanpa harus membeli sejumlah album asli.
Kaset bajakan tidak selalu tampil sebagai tiruan persis album orisinal. Ada pula kaset kompilasi yang menggabungkan lagu-lagu dari sejumlah album atau musisi. Sampul kaset bajakan sering kali berbeda dengan kaset orisinal, kadang memuat fotokopi atau gambar yang mirip dengan sampul aslinya, kadang malah memasang sampul yang tidak terkait dengan isi kaset. Sementara kualitas audionya beragam, terkadang lumayan bagus, tetapi tak sedikit yang kualitasnya menurun.
Sementara di pasar kaset, penjualan kaset terus mengalami kenaikan. Ledakannya terjadi pada dekade 1980-an. Berdasarkan buku Rock N Roll Industri Musik Indonesia karya Theodore KS, produksi kaset Indonesia dan Barat di dekade itu mencapai 80 juta keping per tahun (Kompas, 24/10/2021).
Kontroversi kaset bajakan Indonesia pernah menjadi perhatian internasional pada 1985, ketika Bob Geldof, musisi dan produser asal Irlandia yang menggagas konser amal Live Aid, bersinggungan dengan industri kaset di Indonesia.
Konser Live Aid yang diselenggarakan pada 13 Juli 1985 di Stadion Wembley, London, Inggris, dan di Stadion John F Kennedy, Philadelphia, Amerika Serikat, merupakan konser musisi ternama dunia untuk menggalang dana penanganan kelaparan di Afrika, terutama Etiopia.
Penyanyi yang tampil saat itu, antara lain, Elton John, David Bowie, Bob Dylan, Madonna, Eric Clapton, Queen, dan Led Zeppelin. Konser itu menjadi salah satu peristiwa musik amal paling besar dan berpengaruh pada masanya.
Bob Geldof marah saat mengetahui bahwa rekaman pertunjukan Live Aid dalam bentuk kaset diproduksi dan dijual tanpa izin. Geldof mengajukan protes keras setelah mengetahui pembajakan kaset Live Aid yang ditemukannya di Timur Tengah.
Kaset-kaset bajakan berlabelkan ”Made in Indonesia” itu banyak beredar di Arab Saudi, Eropa, dan Asia Tenggara. Kaset bajakan yang beredar diduga mencapai 1 juta-2 juta kaset di Timur Tengah. Kemarahan Geldof itu disampaikan dalam konferensi pers di London, Inggris, 5 Desember 1985.
Munculnya kaset Live Aid itu dirasa agak aneh karena Geldof belum merekam dalam rekaman audio. Jadi, rekaman komersial resmi Live Aid sebenarnya belum tersedia. Karena itu, rekaman konser yang beredar merupakan rekaman tidak resmi (bootleg). Oleh para perekam ternyata diakui bahwa mereka merekam melalui rekaman video konser tersebut. Meski secara teknis kualitas audio rekaman video itu hanya menghasilkan kaset mono.
Geldof kemudian membawa persoalan itu ke ranah diplomatik. Pada Desember 1985, ia memprotes peredaran kaset tersebut melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di London dan mendesak Pemerintah Indonesia menghentikan penjualannya.
Ia juga menuntut agar hasil penjualan yang dikaitkan dengan konser amal tersebut tidak dinikmati pihak-pihak yang membuat rekaman tanpa izin.
Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Indonesia secara resmi meminta agar produser rekaman bajakan konser Live Aid menghentikan produksi dan peredaran kaset bajakan tersebut. Saat itu, jumlah kaset bajakan konser Live Aid yang sudah diproduksi sekitar 120.000 kaset.
Menteri Kehakiman Ismail Saleh dalam konferensi pers di Jakarta pada 18 Desember 1985 mengatakan, pembajakan hak cipta, termasuk lagu, adalah tindak kejahatan. ”Kendati gugatan Bob Geldof secara hukum tidak berdasar, tetapi secara moral pembajakan oleh produser rekaman Indonesia tidak dapat dibenarkan,” ujar Ismail Saleh.
Dari aspek hukum, para perekam itu sulit ditindak, apalagi jika tidak ada gugatan hukum dari pihak yang dirugikan. Yang dilakukan para perekam sebenarnya merupakan mekanisme yang biasa dilakukan terhadap kaset Barat lainnya, apalagi Indonesia tidak terikat dalam konvensi internasional tentang hak cipta (Konvensi Bern). Namun, di sisi lain, kasus tersebut merugikan citra Indonesia di luar negeri, terutama di Eropa Barat.
Hingga akhir Desember 1985, kaset Live Aid di sejumlah kota di Indonesia sudah ditarik dari peredaran. Di Surabaya, sebagian besar toko kaset sudah tidak lagi memiliki kaset tersebut. Menurut salah seorang penjual kaset di Surabaya, sebenarnya kaset bajakan Live Aid yang dijual Rp 2.000 tersebut tidak terlalu laku.
Dalam seminggu hanya laku belasan kaset. Namun, sejak kasus tersebut mencuat dan ramai menjadi perbincangan, justru banyak orang yang membeli kaset itu. Jumlahnya pun cukup signifikan, mencapai sekitar 250 kaset dalam seminggu (Kompas, 2/1/1986).
Kini era telah berubah. Dengan memanfaatkan teknologi digital, layanan streaming menjadi pilihan utama untuk menikmati musik dan lagu. Cukup membuka gawai, jutaan lagu dari beragam genre dan era dapat diakses dengan mudah.
Menariknya, meski penggunaan teknologi digital semakin berkembang, keberadaan media analog untuk menikmati musik dan lagu melalui kaset, CD, dan piringan hitam tak sepenuhnya hilang. Banyak anak muda yang tertarik kembali untuk berburu kaset.
Mereka tidak lagi sekadar mencari kaset untuk mendengarkan musik, tetapi juga merasakan sensasi menikmati rilisan fisik dan menjadikannya sebagai barang koleksi.





