Grid.ID - Eks karyawan sebuah salon di Samarinda nekat bakar tempatnya bekerja. Kejadian ini langsung jadi sorotan publik hingga terungkap pula motif miris di baliknya.
Sebuah peristiwa kebakaran terjadi di kawasan permukiman serta ruko di Jalan Pangeran Antasari, RT 24, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Sabtu (17/10/2026) pagi.
Peristiwa tersebut menghanguskan satu rumah pribadi dan tiga ruko. Total kerugian materiil akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Usut punya usut, pelaku pembakaran adalah wanita muda berinisial RR. Mengutip Tribunnews, RR diketahui sebagai mantan karyawan ruko salon yang terbakar. Ia tercatat berhenti bekerja di salon milik kerabatnya itu sejak akhir September 2026.
Pihak berwajib yang menangani kasus ini pun langsung menelusuri awal kejadian, sehingga terungkap pula motif yang melatabelakangi aksi nekat RR. Lantas, seperti apa kronologi lengkapnya?
Kronologi Eks Karyawan Salon Bakar Tempat Kerja
Peristiwa salon di Samarinda ini terbakar bermula pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 07.30 WITA. Kala itu RR berangkat dari rumah menuju lokasi kejadian dengan menggunakan jasa ojek online.
Di tengah perjalanan, RR sempat berhenti terlebih dahulu untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) yang kemudian digunakannya untuk menyulut api di sudut bangunan ruko salon. Gerak-geriknya sebelum kebakaran terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar TKP.
"Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Abdillah Dalimunthe seperti dikutip Grid.ID dari Tribun Kaltim, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan Polsek Sungai Kunjang, aksi nekat RR dipicu rasa sakit hati yang dipendamnya dalam waktu cukup lama. Pelaku mengaku diperlakukan tidak adil oleh pemilik salon selama bekerja dan upah yang diterima tidak setara dengan karyawan lain.
AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan terdapat persoalan hak pekerja yang belum dipenuhi sehingga RR membakar salon.
"Pelaku mengakui semenjak akhir bulan September sudah tidak bekerja lagi di situ. Selain gaji, ada latar belakang permasalahan lain dengan keluarganya, termasuk bonus kegiatan 17-an yang memang belum diterima oleh tersangka," ujarnya
Tindakan eks karyawan salon bakar tempat kerja ini murni berlandaskan emosi spontan, tanpa adanya perencanaan dari jauh hari. Sasaran utamanya awalnya hanya ruko bekas tempatnya bekerja tanpa menduga kobaran api akan membesar dan merembet ke bangunan lain di sekitarnya.
"Kalau perencanaan awal tidak ada. Pelaku selama ini sudah merasa jengkel serta memendam sakit hati begitu lama, lalu muncul niat pada hari itu untuk melakukan pembakaran."
"Awalnya pelaku hanya berniat memberi pelajaran pada ruko milik keluarganya dan tidak menyangka api membesar hingga merambat ke bangunan lain," jelasnya,
Atas perbuatannyaini, RR dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)
Artikel Asli



