KPAI Dorong Revisi UU SPPA Usai Kasus Bullying Anak di Surabaya

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kasus perundungan yang melibatkan anak di Surabaya menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Salah satu hal yang disorot adalah bentuk pembinaan yang diberikan kepada anak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mendorong revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Komisioner KPAI, Dr. Diyah Puspitarini, S.Pd., M.Pd., menilai aturan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi anak saat ini.

“KPAI mendorong untuk merevisi UU SPPA yang sudah 14 tahun lebih belum berubah dan harus disesuaikan dengan kondisi anak saat ini. Saat ini sudah berada di Prolegnas,” ujar Diyah pada kumparanMOM, Selasa (20/10).

Penanganan Anak di Bawah 12 Tahun Tetap Mengacu pada UU SPPA

Diyah menjelaskan, anak yang berhadapan dengan hukum tetap menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku, meski usianya belum mencapai 12 tahun.

“Pada anak berhadapan dengan hukum maka proses hukum tetap berjalan meski masih di bawah 12 tahun sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, semua sudah diatur di sana,” jelasnya.

Dalam Pasal 21 UU SPPA, anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dapat dikembalikan kepada orang tua atau wali. Alternatif lainnya, anak dapat diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.

Dalam kasus di Surabaya, KPAI telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Salah satu anak menjalani tindakan pembinaan, pengawasan, dan rehabilitasi di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota Surabaya selama enam bulan.

“Yang dilakukan untuk ABH adalah tindakan pembinaan, pengawasan dan rehabilitasi di Rumah Perubahan Pemkot Surabaya selama 6 bulan dan bisa ditinjau,” kata Diyah.

KPAI juga meminta agar orang tua anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pembinaan melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

Ia menegaskan bahwa proses penanganan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk pengembangan kasus terhadap anak lainnya yang masih diproses.

KPAI Ingatkan Hak Anak Korban Tetap Harus Diperhatikan

Di tengah proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, KPAI juga menekankan pentingnya pemenuhan hak anak korban, termasuk kejelasan penyebab kematian dan perlindungan dari stigma negatif.

“Dalam kasus ini hak anak yang sudah meninggal dunia adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya dan anak tidak mendapatkan stigma negatif,” ujar Diyah.

Ia menegaskan bahwa proses hukum perlu tetap berjalan dengan memperhatikan keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Fokus utama kita adalah tetap proses hukum berjalan dan keadilan serta kepentingan terbaik bagi anak,” lanjutnya.

Dorongan revisi UU SPPA ini menjadi salah satu upaya agar aturan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dapat menjawab kondisi dan keresahan masyarakat saat ini, tanpa mengabaikan hak anak korban maupun kebutuhan pembinaan bagi anak yang melakukan pelanggaran hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Terima Pengembalian Rp 250 Juta dari PCNU Nias, Diduga Terkait Muktamar
• 21 jam laludetik.com
thumb
Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten, KPK Sita Uang hingga Perhiasan
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Demo di Tugu Tani Jakpus Usai, Massa Membubarkan Diri
• 23 jam laludetik.com
thumb
DPRD DIY Tolak Wacana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, Khawatir Data Bocor!
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Aksi 2 Tahun Prabowo-Gibran di Tugu Tani: Bencana Karhutla Jadi Sorotan Utama
• 21 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.