JAKARTA, DISWAY.ID - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026 masih menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan calon pegawai pemerintah.
Selain gaji pokok, ASN juga berpeluang memperoleh berbagai tunjangan yang membuat total penghasilan bulanan berbeda-beda.
Besaran gaji pokok PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Kedua regulasi tersebut menjadi acuan penetapan gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Perlu diketahui, nominal gaji pokok tidak otomatis menjadi jumlah penghasilan bersih yang diterima setiap bulan.
Ada komponen lain, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang besarnya mengikuti ketentuan masing-masing instansi.
Lantas, berapa rentang gaji pokok PNS dan PPPK pada 2026? Berikut daftar lengkapnya berdasarkan golongan.
BACA JUGA:BPKH Kelola Dana Rp185,72 Triliun, Perkuat Literasi Keuangan Haji Bersama PERSIS
Daftar Gaji Pokok PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Mengacu pada rentang gaji yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS dibedakan menjadi empat golongan utama, yakni golongan I hingga golongan IV.
Berikut daftar rentang gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja:
- Golongan I: Rp1.685.700–Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000–Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700–Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800–Rp6.373.200
Besaran gaji yang diterima setiap PNS tidak selalu sama meskipun berada dalam golongan yang sama. Masa kerja golongan menjadi salah satu faktor yang menentukan nominal gaji pokok.
Artinya, pegawai yang baru diangkat dan pegawai yang telah memiliki masa kerja lebih panjang bisa menerima gaji pokok berbeda. Selain itu, jabatan dan penempatan kerja dapat memengaruhi jenis tunjangan yang berhak diterima.
Karena itu, angka dalam daftar tersebut perlu dipahami sebagai rentang gaji pokok, bukan total penghasilan bulanan seluruh PNS.
Daftar Gaji Pokok PPPK 2026 dari Golongan I hingga XVII
- 1
- 2
- 3
- »





