JAKARTA, DISWAY.ID – Polisi berdalih tidak melakukan penangkapan terhadap 11 aktivis Greenpeace yang dibawa ke Polda Metro Jaya usai membentangkan spanduk di Patung Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyebut tindakan petugas di lapangan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan psikis para aktivis, termasuk kebutuhan penanganan medis setelah mereka melakukan aksi dengan memanjat Patung Selamat Datang.
"Kami luruskan, tidak ada penangkapan, tetapi kepolisian dalam hal ini memprioritaskan kondisi medis, kondisi psikis dari orang yang berada di ketinggian," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026.
BACA JUGA:Greenpeace Soroti Krisis Iklim dan Biaya Hidup, Pemerintah Ungkap Paket Stimulus Jumbo Tekan Biaya Hidup
Setelah melakukan aksi memanjat, aktivis yang bersangkutan mengalami kondisi fisik yang lemas dan pusing, sehingga langsung mendapatkan pendampingan dari tim Dokkes Polda Metro Jaya serta Polres Metro Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, petugas memastikan penanganan tersebut didampingi oleh pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hingga para aktivis dapat kembali ke rumah masing-masing malam harinya.
BACA JUGA:Jujur Janggal! Taud Pertanyakan UU Cagar Budaya dalam Kasus Aktivis Greenpeace
Perlu diketahui, sebanyak 11 aktivis Greenpeace dibawa ke Polda Metro Jaya usai aksi pembentangan spanduk oleh aktivis Greenpeace Indonesia di Patung Selamat Datang, kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa pagi, 20 Oktober 2026.
Dari 11 orang yang diamankan 5 orang sudah diperbolehkan pulang sejak sore hari.
BACA JUGA:Status Belum Jelas, 6 Aktivis Greenpeace Masih Diamankan Polisi, Taud: Tidak Ada Dasar Hukum
Sementara itu, sebanyak 6 orang masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan dan juga pemeriksaan terkait aksinya dan diperbolehkan pulang malam harinya.
Dan 2 aktivis Greenpeace adalah perempuan.





