Kasus Beras Fortifikasi Abal-abal Naik Penyidikan, Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka

cumicumi.com
9 jam lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, JAKARTA - Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran produksi beras fortifikasi meski perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menyebut proses penyidikan masih berjalan setelah ditemukan sedikitnya dua alat bukti untuk melanjutkan penanganan kasus.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil pemeriksaan laboratorium.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, hasil lab, telah ditemukan minimal dua alat bukti dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara," kata Suhasto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Meski demikian, Suhasto menegaskan bahwa penetapan tersangka belum dilakukan. Menurutnya, proses penyidikan baru berjalan sekitar tiga hari sehingga penyidik masih mendalami temuan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Ini untuk penetapan tersangka belum. Belum, karena ini masih proses, baru sekitar tiga hari kemarin," ujarnya.

Perkara ini berawal dari dugaan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi beras fortifikasi dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Hasil pengujian laboratorium terhadap produk yang diperiksa menjadi salah satu dasar penyidik meningkatkan status perkara.

Bareskrim juga telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai pelapor, direktur perusahaan produsen, dan kepala produksi. Selain itu, penyidik meminta keterangan ahli perlindungan konsumen untuk mendalami dugaan pelanggaran.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Peningkatan status ke penyidikan menandakan perkara telah memasuki tahap untuk mendalami dugaan tindak pidana dan mengumpulkan bukti lebih lanjut. Namun, penetapan tersangka tetap bergantung pada hasil penyidikan dan terpenuhinya ketentuan hukum.

Hingga konferensi pers berlangsung pada Rabu (21/10/2026), Bareskrim belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan pelanggaran produksi dan peredaran beras fortifikasi tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Blackout Batam-Bintan, Polisi Temukan Kera Luka Bakar di Dekat Transformator
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Bentengi Hutan: Warga Tebar Benih di Area Bekas Kebakaran Riau hingga Kaltim
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
KPK Nilai Polemik Kerugian Negara Sudah Final, Dorong Adopsi Empat Pasal UNCAC
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mengenal Mahanni Yulindha, Plt Bupati Klaten yang Menggantikan Hamenang Wajar Ismoyo
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Pengacara Pastikan Ruben Onsu Sudah Kantongi Izin Yayasan Terkait Adopsi Thayaka
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.