jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan bahwa Polri telah menetapkan 11 korporasi menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Tiga dari 11 korporasi itu merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing.
“Kita (Polri) sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA," kata Kapolri Suyudi ditemui seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10) malam.
BACA JUGA: Polisi Usut 20 Korporasi Terkait Karhutla di Sumsel
Hanya saja, Kapolri Suyudi enggan menjelaskan secara terperinci identitas korporasi yang telah dijerat sebagai tersangka kasus karhutla itu. “Nanti, nanti akan dijelaskan,” kata jenderal bintang empat itu.
Dia pun menegaskan bahwa tidak ada tantangan dalam penyelidikan yang saat ini masih berlangsung. “Tidak ada tantangan,” tegasnya.
BACA JUGA: Murni Aksi Korporasi, Akuisisi BYAN oleh Haji Isam Tidak Memicu Sentimen Negatif MSCI
Suyudi sebelumnya mengumumkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) mengenai korporasi terkait karhutla ke tingkat penyidikan.
Dalam pernyataan pada Senin (19/10), dia menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
BACA JUGA: Saadiah Uluputty Geram! Bekas Karhutla Jangan Dijadikan Kebun Sawit demi Cuan
Suyudi mengatakan penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah proses pengumpulan alat bukti memenuhi kebutuhan penyidikan.
Kapolri Suyudi menyebut pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga dapat mencakup pemilik maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait.
"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," kata Kapolri Suyudi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




