Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga dari 11 korporasi tersebut merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Indonesia.
"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 di antaranya adalah PMA (Penanaman Modal Asing), sementara masih dalam proses," kata Suyudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Advertisement
Suyudi belum bersedia mengungkapkan identitas korporasi yang menjadi tersangka. Namun, dia menegaskan penyidik tidak menghadapi kendala dalam menangani kasus tersebut.
"Enggak ada, enggak ada tantangan," ujarnya.




