11 Korporasi Jadi Tersangka Kebakaran Hutan, 3 Perusahaan Asing

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga dari 11 korporasi tersebut merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Indonesia.

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 di antaranya adalah PMA (Penanaman Modal Asing), sementara masih dalam proses," kata Suyudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Said Abdullah Soroti Kekeringan dan Kebakaran Hutan Berulang Tiap Tahun

Suyudi belum bersedia mengungkapkan identitas korporasi yang menjadi tersangka. Namun, dia menegaskan penyidik tidak menghadapi kendala dalam menangani kasus tersebut.

"Enggak ada, enggak ada tantangan," ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bupati Lamandau Curiga Ada Pembukaan Lahan Sawit Ilegal di Area Karhutla
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jajal Leapmotor C10: Performa Garang, Banjir Fitur, hingga Inovasi Healthy Interior
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Gigi Bungsu Tumbuh, Kapan Harus Dicabut?-Tips Kesehatan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Makassar Siapkan Anggaran Rp1,37 Triliun, Appi Perkuat Akses PAUD Inklusif dan Ramah Lingkungan
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Pertaruhan Besar MBS Gagal, Arab Saudi Masuk Tahun Kelam
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.