Jakarta: Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI akan mengawal status para pengemudi ojek online (ojol). Kepala Bakom Syahganda Nainggolan mengatakan saat ini ada dua pandangan mengenai status tersebut, yakni sebagai mitra atau pekerja.
“Masih ada dua pemikiran, yang ingin bertahan sebagai mitra dan yang ingin masuk dalam hubungan kerja seperti kita buruh,” ujar Syahganda di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Baca Juga :
Bakom RI Tegaskan Keberpihakan Pemerintah Terhadap Buruh dan Pengemudi Ojol“Nah, jadi memang ini kerjaan kita, saya setuju ya bahwa memang kita harus harus dikawal terus, apakah dia akan menjadi bagian daripada pekerja atau mitra,” kata Syahganda.
Di tengah perdebatan status tersebut, Syahganda juga mengajak seluruh pihak mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penurunan potongan aplikasi ojol. Menurut dia, potongan aplikasi bagi pengemudi ojol di Indonesia saat ini sebesar delapan persen.
“Pada saat itu Bapak Presiden memikirkan di antara 10 dan 20 persen, dia tekan saja sampai delapan persen,” tutur Syahganda.
Ilustrasi pengemudi ojek online. Foto: Istimewa.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi tersebut mengatur kejelasan hak, kewajiban, serta perlindungan bagi para pihak.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan status pengemudi ojol tetap berada dalam skema kemitraan. Penegasan status mitra ini dinilai penting untuk menciptakan hubungan kerja sama yang lebih berimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi.
(Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan)




