Ahli UI sebut penagihan utang disertai ancaman bisa dipidana

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Flora Dianti mengatakan penagihan utang yang disertai pemaksaan, kekerasan, atau ancaman dapat masuk ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal itu disampaikan Flora saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

“Inti dari Pasal 482 dan 483 adalah pemaksaan tersebut. Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” kata Flora dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan Pasal 482 mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 483 mengatur tentang pemerasan melalui ancaman membuka rahasia atau penistaan.

Baca juga: Dua saksi bank ungkap transaksi Rp80 juta dalam sidang Bangun Paulus

Menurut dia, menagih utang merupakan hak seseorang, tetapi hak tersebut tidak boleh dilakukan dengan pemaksaan atau pengancaman.

“Kalau menagih utang, tagih utang, saja tidak perlu ada pemaksaan, tidak perlu ada pengancaman dan pemerasan. Tapi, kalau ada pengancaman dan pemerasan uang, maka itu masuk dalam penyalahgunaan hak,” ujar Flora.

Dia menambahkan ancaman tidak selalu disampaikan secara terbuka, tetapi dapat dinilai melalui percakapan, tulisan, maupun gestur tubuh, dengan mempertimbangkan konteks peristiwa.

“Ancaman itu membuat korban merasa takut. Ketakutan ini yang akhirnya membuat korban mau menyerahkan barang, jadi ada kausalitasnya. Tentunya, ketakutan ini harus dilihat dari ancamannya,” tutur Flora.

Setelah persidangan, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menilai keterangan ahli tersebut memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

Sementara itu, terdakwa tidak memberikan tanggapan atas keterangan ahli dalam persidangan tersebut.

“Prinsipnya, keterangan ahli, menurut saya, memperkuat dakwaan, itu saja,” ucap Andri.

Baca juga: Saksi ungkap Bangun Paulus dijemput penyidik usai dua kali mangkir

Baca juga: JPU nyatakan saksi akui ada permintaan uang dalam sidang Bangun Paulus


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kongres Bahasa Daerah di Jayapura Dorong RUU Bahasa Daerah Masuk Prolegnas 2027
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Sempat Diwarnai Perlawanan, Belasan Bangunan Liar di Frontage Road Dibongkar Satpol PP Sidoarjo
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
BPK Terpilih Jadi Auditor PBB untuk Pertama Kali, Indonesia Siapkan 108 Pemeriksa untuk Penugasan Perdana
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Polri-BNN Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan, 8 Orang Tersangka
• 8 jam laludetik.com
thumb
MenPAN-RB Tegaskan Teknologi Harus Bantu ASN, Bukan Ganti Tanggung Jawab
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.