JAKARTA - Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode anggaran 2022–2025.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara atau daerah berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp18,79 miliar. Kasus ini berkaitan dengan kebijakan kenaikan tunjangan saat Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada 2021. Saat itu, Syaefudin diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD. Kebijakan tersebut kemudian berdampak pada peningkatan pagu anggaran kedua jenis tunjangan untuk Tahun Anggaran 2022.
“Besaran tunjangan yang ditentukan yaitu tunjangan perumahan per bulan sebesar Rp30 juta bagi Ketua, Rp28,5 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp27 juta bagi anggota DPRD,” ujar Nur dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Menurut Nur, penentuan besaran tunjangan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung, yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.
Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), disebut telah dihitung berdasarkan besaran tunjangan yang ditentukan Syaefudin.




