Menkum Sebut Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi Masih Wacana

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan soal perubahan definisi korupsi masih berupa wacana.

"Ini belum, masih sementara wacana," kata Supratman, Rabu, 21 Oktober 2026.

Supratman menjelaskan pemerintah akan melakukan diskusi terlebih dahulu untuk membahas hal tersebut.

"Itu akan pasti dilakukan diskusi jadi terkait dengan hal tersebut. Karena kan ada di dalam undang-undang, jadi pasti akan dibahas terlebih dahulu terkait hal tersebut," sambungnya.

BACA JUGA:Sepakat dengan Luhut, Yusril Dorong Reformasi UU Tipikor Selaras dengan UNCAC

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan kajiannya terkait korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia menjelaskan kajiannya tersebut berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya, berdasarkan PBB Itu, definisi korupsi dalam acuan internasional tersebut menitikberatkan pada praktik penyuapan, bukan kerugian negara.

"Kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi. Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," kata Luhut di Istana Merdeka, Selasa, 20 Oktober 2026.

Ia menilai pendekatan penanganan korupsi yang bertumpu pada kerugian negara memberatkan Danantara.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” jelas Luhut.

BACA JUGA:Yusril Dorong Reformasi UU Tipikor, Pejabat Takut Ambil Keputusan karena Khawatir Dituduh Korupsi

Ia menyebut kajian Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi itu telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

Luhut mengatakan, kajian tersebut mengacu pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menurutnya menitikberatkan pada penyuapan atau bribery.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Serahkan Sanksi atas Pelanggaran Saham 3 Emiten
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kecelakaan Kapal Berulang, Komisi V DPR Sorot Sertifikasi Kelaikan
• 19 jam laludetik.com
thumb
KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Dua Prajurit TNI Aktif dalam Korupsi Dana BNPB, Surati Panglima TNI
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Insanul Fahmi Kena Tipu Rp2,3 Miliar, Akui Jadi Pemicu Konflik dengan Wardatina Mawa dan Nafkah Macet
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Bank sentral Yaman perintahkan pembekuan 135 rekening terkait Houthi
• 22 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.