HARIAN.FAJAR.CO.ID, BANDUNG – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus memperkuat transparansi dan literasi publik dalam pengelolaan dana haji. Hingga September 2026, total dana kelolaan BPKH mencapai Rp185,72 triliun, meningkat dari Rp180,73 triliun pada akhir 2025.
Penguatan edukasi tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) dalam kegiatan silaturahim dan sosialisasi bertajuk Transformasi Pengelolaan Keuangan Haji: Optimalisasi Nilai Kebermanfaatan dan Kemaslahatan bagi Umat di Bandung, Rabu (21/10/2026).
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan pengelolaan keuangan haji merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah.
Menurut dia, BPKH mengelola dana setoran awal jemaah haji dan Dana Abadi Umat (DAU) dengan peruntukan yang berbeda sesuai ketentuan. Karena itu, pengelolaan kedua dana tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.
“BPKH mengelola dua dana, yaitu dana setoran awal jemaah haji dan Dana Abadi Umat. Keduanya dikelola dengan prinsip yang sama, yakni syariah, kehati-hatian, profesional, dan akuntabel,” ujar Fadlul.
Berdasarkan komposisi penempatan dana hingga September 2026, sebanyak 81,15 persen dana kelolaan BPKH ditempatkan pada instrumen investasi syariah. Sementara 18,85 persen lainnya ditempatkan melalui perbankan syariah dan unit usaha syariah.
Strategi pengelolaan portofolio tersebut memperhatikan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, serta optimalisasi Nilai Manfaat untuk mendukung pembiayaan ibadah haji.
Nilai Manfaat Tanggung 44,50 Persen Biaya Haji
Peran BPKH dalam mengelola dana haji juga tercermin melalui kontribusi Nilai Manfaat terhadap pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp98.466.351 per jemaah.
Dari jumlah tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen. Adapun Rp43.817.526 atau 44,50 persen lainnya bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.
Komposisi pembiayaan itu menunjukkan kontribusi Nilai Manfaat dalam membantu menekan beban biaya yang ditanggung jemaah. Di sisi lain, pengelolaan dana tetap harus mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji dan kepentingan jemaah yang masih menunggu keberangkatan.
Selain mendukung pembiayaan haji, BPKH mengoptimalkan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat melalui Program Kemaslahatan.
Program tersebut mencakup pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, sosial keagamaan, kesehatan, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pemberdayaan ekonomi umat, hingga penanganan bencana.
Hingga 30 Juni 2026, Dana Abadi Umat tercatat mencapai Rp3,98 triliun. Sementara realisasi penyaluran Program Kemaslahatan mencapai Rp102,74 miliar dari target penyaluran sepanjang 2026 sebesar Rp260 miliar.
PERSIS Dorong Penguatan Tata Kelola
Ketua Umum PP PERSIS, Jeje Zaenudin, menilai penguatan kelembagaan dan tata kelola BPKH penting untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan keuangan haji sekaligus memperluas manfaatnya bagi umat.
Jeje mengatakan, PERSIS berkomitmen mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang sesuai tuntunan agama serta menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah.
“PERSIS memiliki filosofi menyelamatkan ibadah haji umat dan menyelamatkan umat dalam ibadah haji. Artinya, kami ingin ikut berkontribusi dalam memastikan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Rasulullah, sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar cakupan pengelolaan dana oleh BPKH dapat diperluas, termasuk mencakup dana pelunasan biaya haji. Dengan demikian, potensi Nilai Manfaat dari pengelolaan keuangan haji diharapkan semakin optimal.
“Ke depan, PERSIS mendorong agar BPKH tidak hanya mengelola dana setoran awal jemaah, tetapi juga seluruh dana haji jemaah Indonesia, termasuk tabungan pelunasan haji. Dengan demikian, potensi manfaat dari pengelolaan dana haji dapat dioptimalkan secara lebih maksimal,” kata Jeje.
Dorongan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penguatan tata kelola keuangan haji. Pengembangan kewenangan dan cakupan pengelolaan dana tetap perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan perlindungan kepentingan jemaah.
Perkuat Kepercayaan Publik
BPKH terus mendorong keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana haji, mulai dari strategi investasi, distribusi Nilai Manfaat, hingga penyaluran Program Kemaslahatan.
Kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan Islam seperti PP PERSIS menjadi salah satu upaya memperluas jangkauan edukasi publik. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa pengelolaan dana haji tidak hanya berorientasi pada hasil investasi, tetapi juga harus menjaga keamanan dana dan keberlanjutan pembiayaan haji.
Komitmen terhadap akuntabilitas turut tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan BPKH selama delapan tahun berturut-turut, sejak 2018 hingga 2025.
Melalui kerja sama ini, BPKH berharap pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan haji semakin meningkat. Transparansi, tata kelola yang baik, dan pengelolaan sesuai prinsip syariah diharapkan dapat memperkuat kepercayaan jemaah sekaligus memastikan manfaat dana haji dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh jemaah dan masyarakat luas.





