REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri tekstil menyimpan proses manufaktur yang dinilai berpotensi rawan bersinggungan dengan bahan nonhalal. Penggunaan berbagai bahan kimia pembantu serta zat aditif tak kasat mata menjadi simpul kritis yang memerlukan perhatian khusus dalam sertifikasi halal barang gunaan.
Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Zya Labiba mengatakan sertifikasi halal produk fashion dan wastra juga berkaitan dengan upaya memperkuat industri kreatif dan memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Dalam perkembangannya, penguatan aspek halal dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat tata kelola usaha, dan membuka peluang akses pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional," kata Zya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (22/10/2026).
Baca Juga
Menengok Penyembelihan Rumah Pemotongan Hewan di Jakarta, Sudahkah Bersertifikasi Halal?
Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring untuk Awasi Penerbitan Sertifikat Halal
Wajib Halal Diundur Hingga 2028, Waketum MUI Minta Warga Tetap Konsumsi Produk Berlabel Halal
Kepastian halal produk fashion dan wastra harus ditelusuri sepanjang rantai nilai, mulai dari penyediaan bahan baku hingga pengemasan akhir. Menurut Zya, bahan baku, bahan tambahan, dan fasilitas produksi yang bersentuhan langsung dengan produk perlu dipastikan memenuhi persyaratan kehalalan.
la mengungkapkan lima titik kritis yang perlu diperhatikan pelaku usaha. Pertama, penggunaan bahan hewani seperti kulit, bulu, dan tulang. Kedua, bahan kimia pembantu proses, antara lain kanji sizing, enzim desizing, surfaktan scouring, pelembut, dan malam batik yang berpotensi mengandung lemak hewan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Ketiga, penggunaan mesin atau kuas secara bersama. Keempat, proses produksi melalui pihak ketiga atau maklon. Kelima, potensi kontaminasi silang selama penyimpanan dan transportasi," kata Zya.