jpnn.com - JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Suhasto mengatakan penyidik mengantongi minimal dua alat bukti untuk meningkatkan status penanganan kasus dugaan kecurangan produksi beras fortifikasi yang tak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi dari penyelidikan ke penyidikan.
“Penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Suhasto dalam konferensi pers, Rabu (21/10).
BACA JUGA: Sahroni Minta Polri Tindak Tegas Produsen Beras Fortifikasi Palsu Temuan Kementan
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan lima merek beras fortifikasi, yakni Idola Hijau, Idola Merah, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, kelima produk tersebut tidak memiliki kandungan vitamin tambahan sebagaimana yang dipersyaratkan untuk beras fortifikasi.
BACA JUGA: Konsumen Rugi Rp 89 Triliun Gegara Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi
Pengujian dilakukan oleh Satgas Pangan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) terhadap produk yang beredar di pasaran.
Sampel beras diperiksa di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech (SIG). “Kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan label pada kemasan,” ujarnya.
BACA JUGA: Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Label Tak Sesuai Kandungan, Dijual Mahal
Suhasto mengungkapkan seluruh produk tersebut diproduksi oleh satu perusahaan berinisial PT DTA yang beroperasi di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi yang berasal dari pihak pelapor, yakni Bapanas RI, dan jajaran PT DTA.
Direktur dan Kepala Operasional PT DTA juga telah diperiksa.
Keduanya dijadwalkan kembali dipanggil dalam proses penyidikan.
Bareskrim mencatat PT DTA memproduksi sekitar 2.500 ton beras fortifikasi selama periode April hingga Agustus 2026.
Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram.
Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp155,26 juta.
Polisi juga menyita satu rangkaian mesin penggilingan padi atau rice milling unit yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya menjelaskan bahwa perusahaan tersebut diduga menggunakan beras medium yang dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras fortifikasi.
Menurut Dery, beras medium dijual di pasaran sekitar Rp13.500 per kilogram.
Setelah dikemas ulang sebagai beras fortifikasi, produk tersebut dipasarkan dengan selisih harga yang besar.
“Sehingga di dalam satu kemasan bisa dapat keuntungan antara Rp23.000 sampai Rp37.500. Itu perumpamaan,” kata Dery.
Beras fortifikasi merupakan beras yang ditambahkan zat gizi tertentu untuk meningkatkan kandungan mikronutrien.
Proses pembuatannya harus memenuhi ketentuan mutu dan standar kandungan gizi.
Pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi sebagai acuan untuk produk tersebut.
Bareskrim kini melanjutkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kecurangan produksi dan pemasaran lima merek beras tersebut. (kkp/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra




