Disebut PSI Laporan Akan Sia-Sia, Pelapor Suket Gibran Justru Optimis: Ini soal Pidana, Bukan Pemilu

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Kuasa hukum pelapor, Syamsir Alam (kedua dari kanan), menyampaikan keterangan sebelum kliennya diperiksa penyidik terkait suket Gibran Rakabuming Raka di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2026). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum pelapor dugaan pemalsuan dokumen pengajuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Syamsir Alam, mengaku optimistis laporan pihaknya akan diproses oleh Bareskrim Polri.

Hal tersebut disampaikan Syamsir Alam menanggapi pernyataan PSI bawah pelaporan suket Gibran ke Bareskrim akan sia-sia. Syamsir menekankan, laporan yang dilayangkan pihaknya bukan terkait pemilu, tetapi tindak pidana.

Syamsir menyebut pihaknya membuat laporan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat. Sehingga, pokok perkara yang diajukan berbeda dari sengketa PHPU dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pendidikan Gibran.

"Yang kita laporkan ini adalah masalah pidananya. Jadi dalam arti, kalau rezim untuk pemilu itu sudah lewat sejak 20 Oktober 2024, itu pemilu sudah selesai," kata Syamsir Alam saat mendampingi kliennya, D. Samsudin alias Ustaz Raja di Bareskrim Polri, Kamis (22/10/2026).

"Masalah yang kita laporkan tadi, seperti saya sampaikan, pokok perkaranya adalah masalah surat keterangan."

Baca Juga: Datangi Bareskrim, Pelapor Suket Gibran Puji Kapolri Baru: Laporan Kami Cepat Ditindak

Syamsir Alam pun mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan komentar PSI mengenai pelaporan tindak pidana mengenai suket penyetaraan Gibran.

Meskipun demikian, pengacara itu optimistis laporannya akan ditindaklanjuti karena Bareskrim dinilai bergerak cepat menangani laporan tersebut.

"Surat keterangan inilah yang kemarin juga dalam gelar perkara itu disebutkan dua pasal. Jadi pasal siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, jadi tidak ada hubungannya dengan pemilu," kata Syamsir Alam.

Sebelumnya, Juru Bicara PSI, Dedek Prayudi, menilai laporan suket Gibran ke Bareskrim akan "sia-sia."

Dedek menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan Gibran tidak terbukti punya ijazah SMA tidak memiliki "daya eksekusi."

Menurut Dedek, dalam pertimbangan putusan, hakim MK juga menyebutkan proses pembuatan suket Gibran sudah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). 

"Kami tetap firm (tegas) dengan apa yang sudah diucapkan oleh patron politik kami, yaitu Pak Jokowi bahwa ini adalah bagian atau simpul kecil dari operasi politik," kata Dedek Prayudi, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga: Jokowi Tuduh Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazah, Politikus PDIP: Buktikan Saja Ijazahnya

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • suket penyetaraan gibran
  • ijazah gibran
  • pelapor suket gibran
  • gibran rakabuming raka
  • tindak pidana suket gibran
  • psi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TNI AU Kirim 1,2 Ton Es Kering dan Siagakan Enam Pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca di Kalimantan
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Praktisi Hukum Nilai Gibran Harus Dipanggil Terkait Kasus Suket di Bareskrim, Ini Alasannya
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Real Madrid menang meyakinkan 4-1 atas RB Leipzig
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Ancaman Komputer Kuantum, ITSEC Asia Dorong Indonesia Siapkan Enkripsi Generasi Baru
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Seberapa Penting Buku Panduan Mobil Bagi Pemiliknya?
• 8 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.