JAKARTA, KOMPAS.TV - Praktisi hukum, Ferdinand Hutahaean, menilai Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka harus dipanggil oleh Bareskrim terkait laporan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikannya.
Sementara dia menilai Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang sekaligus ayah Gibran, belum bisa dikategorikan harus dipanggil.
"Gibran harus dipanggil, harus dimintakan keterangan terkait pengajuan surat keterangan tersebut karena yang menggunakan itu adalah Gibran, tentu yang mengajukan adalah beliau," ujar Ferdinand dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Rabu (21/10/2026).
Ia berpendapat berbeda dengan pemanggilan Jokowi. Menurutnya, Jokowi belum harus dipanggil karena pihak yang mengajukan permohonan suket adalah Gibran, bukan ayahnya.
Ferdinand juga mengapresiasi langkah tindak lanjut kepolisian yang menurutnya cepat memproses laporan terkait suket Gibran.
Baca Juga: Usai Gelar Perkara Laporan Suket Gibran, Khozinudin cs akan Hadirkan Bonatua Silalahi Jadi Saksi
"Ternyata kepolisian cukup cepat meresponsnya dengan melakukan langkah-langkah yang saya pikir ini adalah langkah yang mengagetkan bagi saya. Karena setelah menjadi praktisi hukum, saya baru melihat hal ini terjadi sekali di Mabes Polri," ucapnya.
Ia pun mengaku optimistis Polri akan menindaklanjuti laporan suket Gibran tersebut.
Respons PSIMerespons pendapat itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Dedek Prayudi menyatakan pendapatnya soal pemanggilan Gibran.
Ia menilai Gibran akan taat hukum jika Bareskrim memanggilnya.
"Nggak apa-apa kalau memang harus dipanggil. Kami meyakini Mas Gibran dan Pak Jokowi sekalian gitu ya, bahwa mereka itu adalah orang yang taat hukum," katanya.
Baca Juga: Kasus Suket Gibran: Sederet Bukti yang Diserahkan Khozinudin cs saat Gelar Perkara
Pria yang kerap disapa Uki itu menyatakan PSI menghormati saat ada pihak yang ingin menggunakan hak hukumnya untuk melapor dan polisi menindaklanjutinya. Namun, ia menilai laporan suket Gibran di Bareskrim akan sia-sia.
Alasan pertama, ia mengatakan pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran, tidak memiliki daya eksekusi.
"Lalu yang kedua, di dalam poin pertimbangan hakim terutama di alinea 3.5 di situ juga sudah disebutkan bahwa proses pembuatan suket Mas Gibran itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh Permendikbud," jelasnya.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- gibran
- gibran rakabuming raka
- bareskrim
- suket gibran
- laporan suket gibran
- suket penyetaraan pendidikan





