Malang (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengungkapkan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, sudah mencapai 8 hektare. Jumlah ini setara dengan 25 persen area *sanitary landfill* yang memiliki luas 32 hektare.
“Laporan dari UPT sekitar 8 hektare (area terbakar) dari total 32 hektare *sanitary landfill*,” kata Ali Muthohirin, Kamis (22/10/2026).
Ali mengungkapkan kendala utama yang dihadapi tim pemadam kebakaran adalah api sudah masuk ke dalam timbunan sampah. Bahkan, dalam timbunan sampah terdapat bahan berbahaya, seperti gas metana yang terkandung dalam sampah.
“Sehingga nanti metodenya akan mengikuti arah angin untuk injeksinya. Kami percepat itu. Karena tidak bisa langsung asal semprot dari atas. Atau kemudian nanti digunakan ekskavator untuk membongkar bara atau pusat api yang masuk ke dalam,” ujar Ali.
Ali menuturkan, berdasarkan laporan dari UPT Supit Urang, pusat api diduga berasal dari seberang, yakni dari pembakaran material yang dilakukan warga. Namun, untuk urusan investigasi, dia menyerahkannya kepada Polresta Malang Kota. Saat ini, fokus Pemkot Malang adalah menuntaskan proses pemadaman api.
“Kalaupun ada (kesengajaan), maka nanti APH yang menindaklanjuti. Tetapi bagi kami hari ini menyelesaikan kebakaran yang ada agar tidak membahayakan warga,” kata Ali.
Usai meninjau dan melihat proses penanganan kebakaran, Ali memimpin rapat koordinasi untuk mempercepat penanganan tersebut. Lewat rapat koordinasi itu, mereka telah menyiapkan skema yang efektif agar penanganan lebih cepat serta tidak membahayakan relawan ataupun masyarakat sekitar.
“Kami berkoordinasi secara langsung terkait kebutuhan alat-alat untuk mempercepat. Karena situasi asapnya juga membahayakan, karena itu butuh percepatan dengan metode khusus supaya relawan kami juga tidak menjadi korban. Kami belum bisa menjanjikan kapan selesainya. Tetapi pascatinjauan ini kami akan rapat bersama dengan Forkopimda dan OPD terkait,” ujar Ali. (luc/kun)




