Dua Kali Absen Pemeriksaan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa menggali keterangan dari Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait kasus dugaan korupsi.

Penyebabnya, Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, tanggal 7 dan 15 Oktober 2026, dengan alasan ada agenda lain di waktu yang bersamaan.

Maka dari itu, Penyidik KPK mempertimbangkan untuk kembali memanggil, atau menjemput paksa Nusron ke Gedung Merah Putih.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, keterangan Menteri ATR/Kepala BPN sangat penting untuk mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), dan penerimaan lainnya.

Dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026) malam, di Jakarta, Budi berharap Nusron kooperatif, dengan cara memberikan keterangan sebenar-benarnya kepada Penyidik KPK.

“Saat ini, Penyidik KPK masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan lagi, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya. Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Seperti diketahui, hari Senin (14/9/2026), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari operasi senyap itu, KPK menangkap belasan orang dan mengamankan barang bukti uang serta valas yang nilainya mencapai Rp106,3 miliar.

Berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah, KPK menetapkan delapan orang tersangka.

Masing-masing atas nama Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq politikus Partai Golkar, dan Tardi Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.

Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT. Summarecon Agung Tbk., Arief Sugiyanto bekas Bupati Kebumen, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK meyakini empat orang tersangka yaitu, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry adalah orang kepercayaan Nusron Wahid Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain suap pengurusan HGB, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lainnya dari internal kementerian ATR/BPN sehubungan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan, serta indikasi penerimaan oleh oknum di Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan lainnya.(rid/fia/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Said Abdullah Soroti Kekeringan dan Kebakaran Hutan Berulang Tiap Tahun
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Nadeem Rustombi Juara Umum Superstars Sportscar Series 2026, Siap Naik Kelas ke Balap Formula di Eropa
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Bamsoet Bicara Stabilitas Nasional, Dorong Pemerataan di Papua
• 6 jam laludetik.com
thumb
Kejar Sekolah Layak, Kemendikdasmen Revitalisasi 54 Gedung Sekolah di Depok
• 23 jam laludisway.id
thumb
Ortuseight Jogosala Padukan Fungsi Sepatu Futsal Bergaya Kasual
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.