Jakarta: Pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu pada Oktober 2026. Bantuan tersebut di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kedua program tersebut memiliki sasaran dan besaran bantuan yang berbeda. PKH memberikan bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan komponen yang memenuhi ketentuan, termasuk anak sekolah. Sementara itu, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai untuk membantu kebutuhan pendidikan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. 1. Program Keluarga Harapan (PKH) PKH merupakan program bantuan sosial bagi keluarga miskin dan rentan yang bertujuan meningkatkan taraf hidup serta mengurangi beban pengeluaran keluarga. Bantuan diberikan berdasarkan kategori penerima, termasuk peserta didik pada jenjang SD, SMP, dan SMA.
Berikut rincian bantuan PKH untuk anak sekolah:
- Siswa SD: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap.
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap.
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap.
Baca Juga :
Murid TK Dapat Bantuan PIP 2026, Cek Syarat dan Cara Pengusulannya(Ilustrasi KIP. Foto: Dok Metrotvnews.com) 2. Program Indonesia Pintar (PIP) PIP merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai bagi peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pendidikan agar siswa dapat melanjutkan sekolah.
Berikut besaran bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan:
- TK, SD/SDLB, dan Paket A: Rp225 ribu per semester.
- SMP/SMPLB dan Paket B: Rp375 ribu per semester.
- SMA/SMK/SMALB dan Paket C: Rp900 ribu per semester.
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan NIK sesuai KTP atau lengkapi data yang diminta pada sistem.
- Isi kode verifikasi apabila tersedia.
- Klik tombol pencarian untuk melihat hasilnya.
- Periksa informasi status penerima dan jenis bantuan yang tercatat.
Masyarakat perlu memastikan status kepesertaan dan mengikuti informasi resmi dari instansi terkait. Periode penyaluran Oktober, November, Desember 2026 tidak berarti seluruh bantuan akan cair secara bersamaan kepada semua penerima. (Natasya Dwi Putri)




