Diduga Gelapkan Dana Konsinyasi Polder Cilincing Rp27,9 Miliar, Warga Laporkan Yayasan Jusuf Hamka ke Bareskrim

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Diduga Gelapkan Dana Konsinyasi Polder Cilincing Rp27,9 Miliar, Warga Laporkan Yayasan Jusuf Hamka ke BareskrimNasional | okezone | Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:05Dengarkan Berita

JAKARTA — Warga Cilincing ahli waris almarhum David Wahyuna melalui perwakilannya Nikodemus Jansen resmi mengadukan dugaan penyimpangan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara sebesar Rp27,9 miliar ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (21/10/2026).

Laporan tersebut diajukan warga bersama tim hukum dari Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih --yang dipimpin Denny Maulana selaku Ketua Umum Gardapatih dan Pembina Yapbakum-- atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat. 

Pihak terlapor dalam pengaduan ini adalah Yayasan Daya Besar --milik keluarga Jusuf Hamka alias Babah Alun itu-- dengan penerima berinisial HY.

Rahmat Aminudin, Kuasa Hukum Nikodemus Jansen,  mengatakan bahwa pengaduan ini dilayangkan setelah ditemukannya indikasi ketidaksesuaian dalam proses pencairan dana ganti rugi pembebasan lahan polder pengendalian banjir tersebut.

Baca Juga:KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Silmy Karim Sah Sesuai Hukum

"Hari ini kami telah melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia mengenai dugaan penyimpangan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara, nilainya Rp27,9 miliar. Kami menduga tindak pidana terkait penggelapan dan pemalsuan surat. Tolonglah Koh Alun diselesaikan segera," ujar Rahmat di Gedung Bareskrim Polri.

Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak ahli waris, dana konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut telah dicairkan oleh pihak Yayasan Daya Besar pada 6 Oktober 2021. 

Pihak ahli waris mempertanyakan dasar hukum pencairan tersebut, karena merasa tidak pernah menerima pemberitahuan maupun uang ganti rugi yang menjadi hak mereka.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dasar hukum pencairan, penetapan penerima, hingga perbedaan pencatatan administrasi di dokumen pengadilan.

Juru Bicara Yapbakum Gardapatih Rendy Septia Maulana mengatakan laporan mereka ke Bareskrim dan Ditpidum Polri diharapkan dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum, menyusul dugaan permasalahan pencairan dana konsinyasi secara adil, transparan, dan profesional.

Baca Juga:Gudang Pengolahan Barang Bekas di Nganjuk Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

"Kami berharap apa yang menjadi hak ahli waris dapat kembali kepada pemiliknya. Selanjutnya kami tinggal mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri," tuturnya.

Sementara itu, Nikodemus Jansen, selaku pelapor sekaligus mewakili ahli waris, mendesak pihak terlapor atau pihak yang diberi kuasa oleh Yayasan Daya Besar untuk segera menyelesaikan persoalan ini dan mengembalikan hak ahli waris. 

 

Ia menyebut dana tersebut sangat dibutuhkan untuk biaya perawatan medis ibunya yang saat ini sedang sakit.

"Papi sampai meninggal, dijanji-janjikan terus sampai sekarang. Tolonglah Koh Alun uang ahli waris dikembalikan secepatnya. Mami lagi sakit, sangat perlu biaya perawatan dari uang konsinyasi itu," terang Nikodemus.

Pengaduan ke Bareskrim Polri ini menambah panjang rangkaian langkah hukum yang ditempuh keluarga ahli waris. 

Sebelumnya, mereka telah melayangkan pengaduan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI tanggal 27 November 2025, Kementerian ATR/BPN tanggal 5 Agustus 2026, Jampidsus Kejaksaan Agung tanggal 18 September 2026, hingga menyurat kepada Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tanggal 5 Oktober 2026.

Baca Juga:Viral Mobil Listrik Diduga Halangi Ambulans Bawa Pasien Kritis di Solo, Pengemudi Ditilang

iNews Media Group (IMG) telah menghubungi Jusuf Hamka melalui pesan pendek, namun hingga berita ini ditayangkan Jusuf Hamka tidak merespons.

Selanjutnya, surat elektronik juga telah dikirimkan iMG ke Daya Besar Foundation, namun tidak juga direspons.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Barcelona Dipastikan Kehilangan Dani Olmo untuk Laga El Clasico usai Cedera Kontra PSG
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Siswa SMP di Gowa Jadi Korban Perundungan, Mata Luka Serius
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
27 Orang Diamankan di Kampung Kusta Jongaya, Polisi Sita Sabu-sabu, Senapan Angin hingga Busur
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Kronologi Tabrak Lari Siswa SD Tangerang Berujung Damai
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
BI Proyeksikan Penyaluran Kredit Baru di Kuartal IV-2026 Meningkat 
• 14 menit lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.