JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menanggapi hal tersebut, TNI menyatakan siap berkoordinasi dengan KPK dan menindaklanjuti informasi yang disampaikan terkait perkara tersebut.
"Akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang juga bekerja sebagai tenaga ahli di BNPB.




