SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Surabaya menggelar program Business Development Services (BDS). Kegiatan ini menjadi wadah pembinaan dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memahami hak dan kewajiban perpajakan.
Mengusung tema “Penguatan Ekosistem Bisnis untuk UMKM yang Legal, Halal, dan Berdaya Saing”, acara yang berlangsung di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I ini menyoroti peran strategis UMKM dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Meski begitu, pengembangan UMKM masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti keterbatasan kapasitas usaha, akses pembiayaan dan pasar, serta pemanfaatan teknologi.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur I, Siti Rahayu, menjelaskan bahwa program BDS merupakan bentuk dukungan DJP dalam mendorong pengembangan UMKM melalui pembinaan yang terintegrasi dengan edukasi perpajakan. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan bazar UMKM untuk memperluas jaringan pemasaran para pelaku usaha.
“Melalui BDS, DJP memiliki ruang strategis untuk membantu pelaku UMKM meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakannya. Tahun ini, Kanwil DJP Jatim I bersama lima KPP Pratama di Surabaya bersinergi dalam penyelenggaraan BDS, yaitu KPP Pratama Surabaya Wonocolo, Rungkut, Karangpilang, Mulyorejo, dan Gubeng,” ujar Siti dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Untuk memperkuat daya saing produk, DJP menghadirkan narasumber dari Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Timur dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Kedua instansi tersebut memberikan pembekalan mengenai sertifikasi halal serta perizinan pangan olahan.
Perwakilan KDEKS memaparkan tata cara pengajuan sertifikasi halal yang menjadi aspek penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain memberikan kepastian, sertifikasi halal membuka peluang produk UMKM menjangkau pasar yang lebih luas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, Penyuluh BPOM Surabaya menjelaskan persyaratan dan alur pengajuan izin edar pangan olahan. Materi ini menjadi bekal bagi pelaku UMKM agar produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan gizi pangan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Selain penguatan aspek legalitas dan kualitas produk, peserta mendapatkan edukasi perpajakan untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban pajak. Edukasi ini diharapkan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus mendukung penerimaan negara.
Siti menegaskan, legalitas menjadi fondasi kepercayaan dan membuka peluang perluasan pasar. Sertifikasi halal mencerminkan komitmen terhadap kualitas produk dan konsumen, sedangkan kepatuhan pajak merupakan bagian dari tata kelola usaha yang baik.
Melalui program BDS ini, Kanwil DJP Jawa Timur I berharap tercipta sinergi antar pemangku kepentingan untuk mendorong tumbuhnya UMKM yang semakin mandiri, berdaya saing, dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya. (*)





