ABK Disekap, Suku Cadang Mesin Dijarah! Polisi Ungkap Aksi Perompak Kapal di Merak

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Tangerang, VIVA – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten membongkar jaringan pencurian dan perompakan suku cadang mesin kapal di perairan Merak-Bojonegara.

Tiga orang terduga pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (22/10/26). Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial B, R, dan J. Salah satu di antaranya diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Baca Juga :
Perampokan Toko Emas di Jember, Ibu-Anak Terluka Disabet Celurit, Pelaku Kabur Pakai Mobil Putih
KMP Batumandi Terbalik Usai Terbakar Hebat, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Direktur Polairud Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto, mengatakan penyidik telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan uang tunai yang diduga berasal dari aksi kejahatan tersebut.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah menetapkan sebagai tersangka," kata Eko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengincar kapal yang melintas atau beroperasi di kawasan perairan Merak-Bojonegara. Setelah mengintai target, mereka menyekap anak buah kapal (ABK) sebelum mengambil suku cadang mesin.

Barang curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Jakarta.

"Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Jakarta," ucapnya.

Eko mengungkapkan, jaringan tersebut diduga telah beraksi di tujuh lokasi kejadian dengan menyasar kapal-kapal besar di perairan Merak-Bojonegara.

Namun, hingga kini baru dua perusahaan pelayaran yang melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada kepolisian. Sementara itu, polisi menduga masih ada korban lain yang belum membuat laporan resmi.

"Aksi pencurian tersebut diduga telah menyasar tujuh kapal. Namun, hingga saat ini baru dua perusahaan pelayaran yang melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian," kata dia.

Salah satu perusahaan pelayaran bahkan mengklaim mengalami kerugian hingga Rp200 juta akibat aksi pencurian tersebut.

"Kami mengharapkan pemilik kapal yang merasa dirugikan segera melapor. Lima laporan lainnya kami tunggu. Dari satu perusahaan pelayaran, diklaim kerugian mencapai Rp200 juta," katanya.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian itu juga masih diburu. Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, mereka diduga melarikan diri ke wilayah Sumatera.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai penadah terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :
Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Korporasi dan Individu di Balik Karhutla Kalimantan-Sumatra
Dua Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi Dana BNPB, Begini Respons Mabes TNI
Kasus Korupsi Tanah Bandung Zoo, Kejari Serahkan 6 Bangunan! Ada Rumah Sakit Hewan hingga Restoran

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
CEO Arfadia Sebut 77% Bisnis yang Disurvei Belum Punya Strategi GEO
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Persib Tumbang, Igor Tolic: Kami Dihukum karena Satu Kesalahan
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Gempa M 7 Guncang Tibet, 16 Orang Tewas dan Ratusan Rumah Roboh
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Bela Ibu yang Cekcok Gara-gara Judol, Anak di Bandung Tewas Dianiaya Ayah
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Bobby Nasution Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin, Minta Jaringan Narkotika di Sumut Diputus
• 8 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.